Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 14
PERSYARATAN :
  1. Laporan kejadian bencana dari anggota TAGANA
MEKANISME LAYANAN :
  1. Anggota TAGANA wajib menyampaikan laporan kondisi wilayah yang menjadi tugasnya apabila terjadi hujan
  2. Anggota TAGANA wajib melapor kepada Koordinator TAGANA jika hujan menimbulkan kejadian bencana banjir melalui Format Rapid Assessment
  3. Koordinator TAGANA berkoordinasi dengan Kepala Bidang Linjamsos dan Kepala Dinas Sosial terkait langkah-langkah penanganan bencana, termasuk pendirian dapur umum atau penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak
  4. Pendirian dan pelaksanaan dapur umum dilakukan berdasarkan Rapid Assessment dari anggota TAGANA
  5. Penyaluran bantuan makanan maupun bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana banjir dibantu oleh anggota TAGANA
  6. Pemantauan wilayah terdampak bencana untuk penentuan batas waktu operasional dapur umum
  7. Penutupan dapur umum apabila kondisi wilayah terdampak banjir sudah kondusif
  8. Anggota TAGANA melakukan evaluasi kegiatan penanganan bencana bersama Pembina TAGANA
  9. Anggota TAGANA di wilayah terdampak banjir wajib melakukan pemantauan dan pengawasan pasca bencana
  10. Apabila bencana banjir menimbulkan korban, anggota TAGANA memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Logistik (Makanan)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Polsek, Pj Keswa, serta masyarakat tentang adanya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) keluarga rentan
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Polsek, Pj Keswa, serta masyarakat terkait keberadaan sasaran penanganan keluarga rentan
  2. Petugas berkoordinasi lintas sektoral bersama Satpol PP, Pj Keswa Puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terkait laporan
  3. Petugas melakukan identifikasi dan asesmen terhadap sasaran penanganan
  4. Petugas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pemerintah serta balai atau UPT terkait sesuai hasil diagnosis kondisi sasaran
  5. Petugas melaksanakan layanan rujukan sesuai kategori hasil asesmen
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan, dan Orang dengan Gangguan Jiwa
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (asli)
  2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah (asli)
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah (asli)
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (asli)
  5. Fotokopi akta kelahiran COTA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli)
  7. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA
  8. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. Fotokopi akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  10. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau surat keterangan penghasilan dari kepala desa/kelurahan
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  12. Surat pernyataan motivasi COTA di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung CAA kepada COTA (asli)
  18. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  19. Pasfoto COTA dan CAA ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar
  20. Fotokopi akta nikah dan KTP orang tua kandung CAA
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat
  22. Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua kandung/lembaga ke COTA
  23. Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah
  24. Surat pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia di atas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak)
  25. Fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak
MEKANISME LAYANAN :
  1. COTA mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas persyaratan adopsi
  2. Petugas menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan untuk kelayakan COTA
  3. Petugas melakukan peninjauan ke rumah COTA (home visit)
  4. Petugas membuat surat rekomendasi sesuai hasil home visit apabila dinyatakan layak
  5. Berkas permohonan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan home visit tahap II
  7. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
  8. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat rekomendasi hasil Tim PIPA yang dituangkan dalam SK Izin Pengangkatan Anak
  9. COTA membawa SK Izin Pengangkatan Anak beserta berkas persyaratan asli ke Pengadilan
  10. Pengadilan menerbitkan penetapan pengesahan melalui persidangan pengangkatan anak
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 6 (enam) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Surat pengantar dari Kepolisian
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Kelahiran
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas aduan
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum
  4. Petugas melakukan penggalian informasi awal (observasi, intake)
  5. Pemberian informed consent (persetujuan pemberian layanan)
  6. Petugas melakukan verifikasi kasus melalui asesmen sosial bagi anak dan keluarga serta menyusun laporan sosial untuk proses hukum
  7. Intervensi berupa pemberian bantuan sosial atau layanan rujukan
  8. Petugas melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan
  9. Pelaksanaan diversi (apabila diperlukan)
  10. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas aduan
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan OPD terkait
  4. Petugas melakukan penggalian informasi awal (observasi, intake)
  5. Pemberian informed consent (persetujuan pemberian layanan)
  6. Petugas melakukan verifikasi kasus melalui asesmen dan menyusun laporan sosial
  7. Petugas melakukan pendampingan dan merancang intervensi bersama OPD terkait
  8. Petugas melaksanakan case conference (konferensi kasus) bersama pemangku kepentingan terkait
  9. Intervensi berupa pemberian bantuan sosial atau layanan rujukan
  10. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi
  11. Pemutusan layanan pendampingan (terminasi)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, Desa, serta masyarakat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pasfoto (ukuran 3x4 atau 4x6) 2 lembar
  5. Surat rekomendasi atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  6. Khusus Kasus Anak:
    • Akta Kelahiran
    • Surat keterangan dari panti/lembaga asuhan (jika ada)
  7. Khusus Kasus Lansia:
    • Surat keterangan sehat
    • Hasil asesmen
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, Desa, serta masyarakat terkait keberadaan keluarga rentan
  2. Petugas melakukan asesmen terhadap penerima manfaat dan keluarga
  3. Petugas melakukan verifikasi kelayakan keluarga atau pihak penerima reunifikasi
  4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait
  5. Petugas melaksanakan proses reunifikasi atau pemulangan penerima manfaat ke keluarga
  6. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pascareunifikasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Berita Acara Serah Terima (BAST) Reunifikasi Keluarga
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 19

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai secukupnya (diketahui Ka. UPTD Pasar);
  2. Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab/pengurus dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy Kartu Pelunasan Wajib Retribusi Pasar;
  6. Fotocopy KartuKeluarga;
  7. Izin Penempatan yang lama (SIM Asli) apabila terjadi pemindahan hak atau daftar ulang;
  8. Surat penyerahan Kios, Los/bak, apabila terjadi pemindahan hak;
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  10. Surat perjanjian antara Kepala Diskoperindag dengan pemilik/penyewa stand/kios tentang izin pemakaian stand/kios.

     

Mekanisme :

1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;

2. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

  • Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;
  • Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

3. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis;

4. Pelaksanaan rapat atau peninjauan lapangan apabila diperlukan;

5. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan Penerbitan SKRD (Surat KeteranganRetribusi Daerah) Wajib Retribusi Pasar, untuk kemudian disampaikan kepada pemohon;

6. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);

7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah;

8. Penerbitan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar oleh Kepala DPMPTSP;

9. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat IzinMenempati Stand-Kios (SIM) Pasar

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  1. Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari menkumham RI;
  4. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  6. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perubahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun;
  2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan;
  5. Untuk syarat teknis poin (1) atau RIP dikecualikan untuk jenjang KB, TPA atau SPS.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:
  1. Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
  2. Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
  3. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:

  • Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
  • Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;

2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;

3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;

4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll