Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 17
Persyaratan :
  1. Fotocopy KTP untuk perseorangan dan NPWP untuk Badan Usaha
  2. Fotocopy sertifikat (bukti kepemilikan Tanah)
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  4. Tidak memiliki Tunggakan PBB
Mekanisme            :
       1. Pengambilan formulir SSPD BPHTB di kantor BPKAD
       2. Pengisian formulir SSPD BPHTB dengan benar, jelas dan lengkap
       3. Penandatanganan SSPD BPHTB
 
Biaya/ tarif             :  5 % (lima persen)
Produk Layanan   :  BPHTB
Pengaduan           :  (031) 3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  

Pengiriman ODGJ  :

  •  Pengaduan berasal dari call Center, Span-Lapor, Medsos atau laporan dari Puskesmas Setempat.
  • Kaloborasi antara Dinas Sosial dan Puskesmas setempat dalam penanganan ODGJ yang meresahkan.
Penjemputan ODGJ :
  • ODGJ yang memiliki KTP akan dijemput oleh petugas Kesehatan Jiwa (Keswa) dan Keluarga
  • ODGJ tanpa identitas kan dijemput oleh Dinas Sosial 
Mekanisme  :
  1. Laporan Pengaduan dari masyarakat, call center, Medsos,  Span Lapor dll
  2. TIM URC (Dinsos & Satpol-PP) respon kasus, dan melaksanakan assesment 
  3. Tim URC koordinasi dengan pihak RS. Jiwa Menur Surabaya terkait ruangan yang akan di tempati client
  4. Tim URC merujuk client ke RS. Jiwa Menur Surabaya agar mendapatkan perawatan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari 
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan : 
  • Dinas Sosial Pengiriman dan Penjemputan ODGJ T4
  • ODGJ Rumahan PJ Keswa Puskesmas Setempat 
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Terdata pada DTSEN : Desil 1-5
  • Merupakan Penyandang Disabilitas
  • Terdaftar secara administratif sebagai warga Kabupaten Gresik (KTP&KK Kabupaten Gresik)
  • Melampirkan Surat & Proposal Permohonan dari Desa/Kelurahan
 
Mekanisme  :
  1. Ajukan permohonan alat bantu melalui link di bawah ini dan di isi oleh Perangkat Desa/Kecamatan : https://bit.ly/formatberkasalbanapbdg kirim ke Email  [email protected].
  2. Verifikasi Awal oleh Tim Rehabsos setiap pekan pertama dan Setiap bulannya.
  3. Verifikasi Lanjutan oleh Tim Rehabsos dan/atau Petugas Verifikasi.
  4. Realisasi Permohonan hanya jika dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi lanjutan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : Pengajuan - Verifikasi : 1 (Satu) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Bantuan Alat Bantu  
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  •  https://tinyurl.com/SyaratAdopsiAnakantarWNI
 
Mekanisme  :
  1. Cota  menyerahkan kelengkapan berkas adopsi ke dinas sosial setempat
  2. Home visit I oleh dinas sosial setempat
  3. Surat rekomendasi kelayakan COTA
  4. Pengajuan kelengkapan berkas ke DInsos Prov. Jatim
  5. Home Visit II (Dua) oleh Dinsos Prov. Jatim
  6. Penerbitan SK Pengangkatan anak
  7. Penetapan Pengadilan
Jangka Waktu Penyelesaian : 6 (Enam) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Adopsi Anak
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  •  https://tinyurl.com/SyaratAdopsiAnakantarWNI
Mekanisme  :
  1. COTA menyerahkan kelengkapan berkas adopsi ke UPT PSAB Sidoarjo
  2. Home Visit I (Satu) oleh Dinsos setempat dan UPT PSAB Sidoarjo
  3. SK Pengangkatan Anak
  4. Home Visit II (Dua) oleh Dinas Sosial Prov. Jatim
  5. Penetapan Pengadilan
Jangka Waktu Penyelesaian : 6 (Enam) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Adopsi Anak
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Calon klien harus mandiri mau di tempatkan di UPT terkait atau di LKSA.
  • Untuk penyandang disabilitas mental, klien harus di rawat di RSJ Provinsi.
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat pengantar dari Desa / Kelurahan
Mekanisme  :
  • Permohonan atau Laporan Pengaduan dari masyarakat, call center, Medsos,  Span Lapor dl
  • Verifikasi dan Homevisit Oleh Tim Dinas Sosial

Direhab

  • UPT Provinsi (EX : UPT PSAB  Sidoarjo, UPT PPSAA)(Balita, Anak, Remaja) 
  • Reunifikasi Keluarga 

Dirujuk

  • Koordinasi dengan LKSA (Usia diatas 6-14 Tahun)
  • Graduasi

 Jangka Waktu Penyelesaian :  (Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Rujukan Anak Terlantar
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 16
Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Calon klien harus mandiri mau di tempatkan di UPT terkait.
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy KK
 
Mekanisme  :
  1. Razia Satpol PP (Selaku Penegak Hukum)
  2. PPNS (Penyidik PNS)
  3. Dikirim ke Shelter Dinas Sosial 
  4. Dilakukan periksa kesehatan
  5. Assesment
  6. UPT Bina Karya Wanita Kediri

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) Hari Kerja
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Rujukan Wanita Tuna Susila
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 15

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai secukupnya (diketahui Ka. UPTD Pasar);
  2. Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab/pengurus dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy Kartu Pelunasan Wajib Retribusi Pasar;
  6. Fotocopy KartuKeluarga;
  7. Izin Penempatan yang lama (SIM Asli) apabila terjadi pemindahan hak atau daftar ulang;
  8. Surat penyerahan Kios, Los/bak, apabila terjadi pemindahan hak;
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  10. Surat perjanjian antara Kepala Diskoperindag dengan pemilik/penyewa stand/kios tentang izin pemakaian stand/kios.

     

Mekanisme :

1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;

2. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

  • Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;
  • Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

3. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis;

4. Pelaksanaan rapat atau peninjauan lapangan apabila diperlukan;

5. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan Penerbitan SKRD (Surat KeteranganRetribusi Daerah) Wajib Retribusi Pasar, untuk kemudian disampaikan kepada pemohon;

6. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);

7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah;

8. Penerbitan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar oleh Kepala DPMPTSP;

9. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat IzinMenempati Stand-Kios (SIM) Pasar

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 15

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  1. Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari menkumham RI;
  4. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  6. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perubahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun;
  2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan;
  5. Untuk syarat teknis poin (1) atau RIP dikecualikan untuk jenjang KB, TPA atau SPS.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 15

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:
  1. Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
  2. Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
  3. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll