Pengiriman ODGJ :
Direhab
Dirujuk
Jangka Waktu Penyelesaian : (Lima) Hari Kerja
Persyaratan :
Mekanisme :
1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;
2. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:
3. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis;
4. Pelaksanaan rapat atau peninjauan lapangan apabila diperlukan;
5. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan Penerbitan SKRD (Surat KeteranganRetribusi Daerah) Wajib Retribusi Pasar, untuk kemudian disampaikan kepada pemohon;
6. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);
7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah;
8. Penerbitan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar oleh Kepala DPMPTSP;
9. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.
Lama Proses : 14 (empat belas) hari
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
Produk Layanan : Surat IzinMenempati Stand-Kios (SIM) Pasar
Pengaduan : (031) 3930732-33
Persyaratan :
1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
2. Persyaratan teknis, meliputi:
Mekanisme :
Lama Proses : 14 (empat belas)hari
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pengaduan : (031) 3930732-33
Persyaratan :
1. Persyaratan Administrasi, meliputi:
2. Persyaratan teknis, meliputi:
Mekanisme :
Lama Proses : 14 (empat belas)hari
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)
Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
Pengaduan : (031) 3930732-33