Loket : 14
PERSYARATAN :
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
-
Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
-
Surat permohonan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia
-
Fotokopi Akta Pendirian/Akta Notaris
-
Fotokopi SK susunan pengurus
-
Fotokopi KTP Ketua/Penanggung jawab
-
Profil lembaga yang memuat maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, dan rincian pembiayaan/Rencana Anggaran Biaya
-
Nomor telepon yang bisa dihubungi
Persyaratan Pelayanan Pengajuan Izin Undian Gratis Berhadiah
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
-
Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
-
Surat tugas dari penyelenggara untuk petugas pengisian registrasi
-
Menerima login registrasi data petugas
-
Fotokopi Akta Notaris
-
Fotokopi SK Kemenkumham
-
Surat Keterangan Domisili
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Menyiapkan berkas untuk pengajuan rekomendasi program dengan rincian:
Nama organisasi penyelenggara UGB
Alamat jelas organisasi penyelenggara UGB
Nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB
Jenis barang/jasa yang dipromosikan
Nama program UGB
Mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB
Wilayah penyelenggaraan UGB
Jangka waktu promosi
Jangka waktu penyelenggaraan UGB
Tempat dan tanggal penyegelan
Tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung
Tempat dan tanggal penentuan pemenang
Tempat dan tanggal pengesahan pemenang
Daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut
-
Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
-
Pemohon menyerahkan surat permohonan dan persyaratan lain
-
Petugas menerima surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial dan memeriksa kelengkapan persyaratan
-
Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
-
Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
-
Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : PUB: 2 (dua) Hari | UGB: 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN :
-
Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
-
Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :