Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 15
Persyaratan :
  1. Fotocopy KTP untuk perseorangan dan NPWP untuk Badan Usaha
  2. Fotocopy sertifikat (bukti kepemilikan Tanah)
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
  4. Tidak memiliki Tunggakan PBB
Mekanisme            :
       1. Pengambilan formulir SSPD BPHTB di kantor BPKAD
       2. Pengisian formulir SSPD BPHTB dengan benar, jelas dan lengkap
       3. Penandatanganan SSPD BPHTB
 
Biaya/ tarif             :  5 % (lima persen)
Produk Layanan   :  BPHTB
Pengaduan           :  (031) 3930732 - 33
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan izin ziarah dari instansi atau organisasi asal
  2. Surat harus mencantumkan nama dan nomor handphone penanggung jawab, jumlah peserta, tanggal, dan waktu pelaksanaan ziarah
MEKANISME LAYANAN :
  1. Instansi atau organisasi menyerahkan surat permohonan izin ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan izin ziarah TMP
  3. Petugas melakukan pengecekan sesuai checklist terkait jadwal ziarah, mengonfirmasi ke pemohon, dan membuat draf surat izin ziarah ke TMP
  4. Penandatanganan surat izin ziarah TMP
  5. Surat izin ziarah TMP diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan rekomendasi bantuan/hibah
  2. Proposal lengkap yang memuat latar belakang, tujuan, rencana program/kegiatan, dan rincian kebutuhan bantuan
  3. Fotokopi akta pendirian lembaga dari Notaris
  4. Fotokopi Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  5. Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran LKS
  6. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga/Yayasan
  8. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga/Yayasan
  9. Fotokopi SK Kepengurusan lembaga dan KTP Ketua serta Bendahara
  10. Daftar identitas klien/anak asuh dilengkapi dengan foto
  11. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan penerbitan rekomendasi bantuan/hibah LKS/LKSA ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi berkas permohonan rekomendasi bantuan/hibah
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas melaksanakan assessment dan verifikasi lapangan
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi bantuan/hibah
  6. Surat Rekomendasi Bantuan/Hibah LKS/LKSA diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Bantuan/Hibah Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  2. Surat permohonan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia
  3. Fotokopi Akta Pendirian/Akta Notaris
  4. Fotokopi SK susunan pengurus
  5. Fotokopi KTP Ketua/Penanggung jawab
  6. Profil lembaga yang memuat maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, dan rincian pembiayaan/Rencana Anggaran Biaya
  7. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Persyaratan Pelayanan Pengajuan Izin Undian Gratis Berhadiah
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  2. Surat tugas dari penyelenggara untuk petugas pengisian registrasi
  3. Menerima login registrasi data petugas
  4. Fotokopi Akta Notaris
  5. Fotokopi SK Kemenkumham
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. Menyiapkan berkas untuk pengajuan rekomendasi program dengan rincian:
    • Nama organisasi penyelenggara UGB
    • Alamat jelas organisasi penyelenggara UGB
    • Nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB
    • Jenis barang/jasa yang dipromosikan
    • Nama program UGB
    • Mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB
    • Wilayah penyelenggaraan UGB
    • Jangka waktu promosi
    • Jangka waktu penyelenggaraan UGB
    • Tempat dan tanggal penyegelan
    • Tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung
    • Tempat dan tanggal penentuan pemenang
    • Tempat dan tanggal pengesahan pemenang
    • Daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut
  10. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan persyaratan lain
  2. Petugas menerima surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  4. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  5. Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : PUB: 2 (dua) Hari | UGB: 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN :
  1. Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
  2. Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
LKS Berbadan Hukum :
  1. Fotokopi AD & ART
  2. Keterangan Domisili Desa
  3. Struktur Organisasi
  4. Fotokopi KTP Pengurus
  5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian
  6. Fotokopi Lembar Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Laporan Kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial minimal 6 bulan terakhir
  9. Lampiran keterangan sarana prasarana
  10. Fotokopi buku tabungan dengan saldo minimal 10 juta
  11. Nomor telepon yang bisa dihubungi
LKS Tidak Berbadan Hukum :
  1. Fotokopi AD & ART
  2. Keterangan Domisili Desa
  3. Struktur Organisasi
  4. Nota Pendirian yang diketahui Desa/Lurah dan dilegalisir oleh Desa/Lurah atau Camat
  5. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  6. Laporan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial minimal 6 bulan terakhir
  7. Lampiran sarana prasarana
  8. Fotokopi buku tabungan dengan saldo minimal 5 juta
  9. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon mengisi form instrumen pendaftaran dan menyerahkan berkas pendukung untuk pengajuan pendaftaran
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi berkas pengajuan pendaftaran
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas melaksanakan assessment dan verifikasi lapangan
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Tanda Daftar LKS/LKSA
  7. Surat Tanda Daftar LKS/LKSA diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Tanda Daftar (STD) LKS/LKSA
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Penanganan pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Masyarakat atau perwakilan dari RT dan RW datang ke Desa/Kelurahan untuk mengusulkan bantuan sosial PKH
  2. Pengisi Data Desa atau Kelurahan memeriksa data pemohon perihal desil apakah memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bansos (Desil 1–4)
  3. Operator Desa/Kelurahan melakukan pemutakhiran DTSEN pada Aplikasi SIKS-NG apabila desil lebih dari 1–4
  4. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan memeriksa apakah pemohon mempunyai salah satu atau lebih komponen PKH seperti (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD–SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas)
  5. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan mengusulkan bantuan sosial PKH pada Aplikasi SIKS-NG
  6. Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan Musyawarah Desa dan Kelurahan yang membahas pengusulan bantuan sosial dan dibuatkan Berita Acara atau SPTJM
  7. Operator Desa dan Kelurahan mengunggah Berita Acara hasil Musdes dan SPTJM pada Aplikasi SIKS-NG
  8. Berkas Berita Acara Musdes dan SPTJM yang diunggah diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik agar bisa ikut finalisasi kabupaten
  9. Data yang sudah disetujui kemudian masuk ke menu finalisasi pada verifikator SIKS-NG Dinas Sosial untuk dilakukan proses finalisasi
  10. Setelah data difinalisasi, data disahkan dengan mengunggah surat pengesahan bertanda tangan kepala daerah
  11. Data yang sudah disahkan oleh kabupaten kemudian masuk ke Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kemensos
  12. Data dari Pusdatin Kementerian Sosial diinput pada Aplikasi SIKS-MA pendamping sosial kemudian dilakukan ground checking oleh pendamping sosial
  13. Data hasil ground checking diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk penentuan penerima bantuan sosial dan penerbitan SK penerima bantuan oleh Kementerian Sosial
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Masyarakat atau perwakilan dari RT dan RW datang ke Desa/Kelurahan untuk mengusulkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah nama menjadi Sembako
  2. Pengisi Data Desa atau Kelurahan memeriksa data pemohon perihal desil apakah memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bansos (Desil 1–4)
  3. Operator Desa/Kelurahan melakukan pemutakhiran DTSEN pada Aplikasi SIKS-NG apabila desil lebih dari 1–4
  4. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan mengusulkan bantuan sosial BPNT/Sembako
  5. Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan Musyawarah Desa dan Kelurahan yang membahas pengusulan bantuan sosial dan dibuatkan Berita Acara atau SPTJM
  6. Operator Desa dan Kelurahan mengunggah Berita Acara hasil Musdes dan SPTJM pada Aplikasi SIKS-NG
  7. Berkas Berita Acara Musdes dan SPTJM yang diunggah diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik agar bisa ikut finalisasi kabupaten
  8. Data yang sudah disetujui kemudian masuk ke menu finalisasi pada verifikator SIKS-NG Dinas Sosial untuk dilakukan proses finalisasi
  9. Setelah data difinalisasi, data disahkan dengan mengunggah surat pengesahan bertandatangan kepala daerah
  10. Data yang sudah disahkan oleh kabupaten kemudian masuk ke Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kemensos
  11. Data dari Pusdatin Kementerian Sosial diinput pada Aplikasi SIKS-MA pendamping sosial kemudian dilakukan ground checking oleh pendamping sosial
  12. Data hasil ground checking diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk penentuan penerima bantuan sosial dan penerbitan SK penerima bantuan oleh Kementerian Sosial
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Masuk pada DTSEN desil 1–4
  2. Masuk Aplikasi Penduduk Miskin pada Aplikasi Gresik Soya
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
MEKANISME LAYANAN :
  1. Operator desa melakukan pendataan dan pembaruan data pada Aplikasi Gresik Soya dan SIKS-NG
  2. Validasi data pada Aplikasi Penduduk Miskin pada Aplikasi Gresik Soya
  3. Penetapan penduduk sangat miskin dan miskin se-Kabupaten Gresik melalui Keputusan Bupati
  4. Verifikasi data calon penerima pada masing-masing sektor sesuai dengan kriteria dan persyaratan teknis penerima
  5. Penetapan SK Bupati Penerima Bantuan Sosial pada masing-masing sektor dengan dasar SK Penduduk Miskin Gresik Soya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Bantuan Sosial DBHCHT: 3 (tiga) Bulan | Bantuan Sosial Alat Bantu: 1 (satu) Tahun
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN :
  1. Bantuan Sosial DBHCHT
  2. Bantuan Sosial Alat Bantu
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Masuk pada DTSEN desil 1–5 Kabupaten Gresik
  2. Foto kondisi rumah ber-geotagging (tampak depan dan dalam)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Struk pembayaran listrik terakhir
  6. Mengisi form aset yang dimiliki
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pengisi Desa atau Kabupaten melakukan usulan pembaruan jika ada Data DTSEN yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
  2. Pengisi data Desa atau Kabupaten mengisi 39 variabel yang terdiri dari variabel individu dan keluarga
  3. Setelah pengisian variabel individu dan keluarga, dilakukan penentuan kriteria kemiskinan (Miskin/Tidak Miskin) sesuai kondisi lapangan
  4. Data hasil penentuan status kemiskinan dibahas melalui Musdes/Muskel untuk menghasilkan Berita Acara, lalu diunggah ke aplikasi SIKS-NG
  5. Data yang sudah disahkan diverifikasi kelengkapan berkasnya oleh Dinas Sosial (verifikator Kabupaten)
  6. Dinas Sosial melakukan proses finalisasi sebagai cut off usulan pembaruan data
  7. Data disahkan oleh pemerintah kabupaten dengan mengunggah surat pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
  8. Data yang telah disahkan dikirimkan ke Kementerian terkait untuk diteruskan ke BPS guna pengolahan data DTSEN
  9. BPS melakukan pengolahan data dan pemeringkatan ulang (perankingan) dari data hasil pemutakhiran DTSEN
  10. Data hasil olahan BPS diserahkan kembali ke Kementerian sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, serta pemutakhiran datanya disampaikan ke kabupaten melalui aplikasi SIKS-NG
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pembaruan atau Pemutakhiran DTSEN
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Loket : 14
PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon datang ke kantor Pelayanan Dinas Sosial/MPP atau melalui kanal pengaduan/media sosial Dinas Sosial
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan terkait informasi Bantuan Pangan Non-Tunai/Sembako
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pendukung KK/KTP
  4. Verifikasi data oleh petugas operator SIKS-NG
  5. Petugas memberikan penjelasan mengenai: status penerima bantuan, penyebab tidak menerima bantuan, jadwal pencairan, mekanisme penggunaan bantuan, dan solusi atas kendala yang dialami
  6. Jika terdapat masalah, petugas mencatat pengaduan dan meneruskan kepada pihak terkait
  7. Petugas memberikan hasil layanan dan pemohon menandatangani buku terima tamu
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 30 Menit
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Informasi status keluarga penerima manfaat
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual
Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll