Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 19

Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan); 

   2. Persyaratan teknis, meliputi:

  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  • Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survei untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

    ?????Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id)
  2. Pelaku usaha mengisi identitas dan pemenuhan komitmen
  3. NIB diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS

Lama Proses       : 1 (satu) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

    ?????Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) secara self-declare atau pernyataan mandiri.

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Pelaku usaha mengisi identitas dan pemenuhan komitmen;
  3. NIB dan SS diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.?

Lama Proses       : 1 (satu) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

  1.  Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS);
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (permohonan SS) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan SS;
  8. Sistem OSS menerbitkan SS

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari kerja

Biaya / Tarif         : Sesuai peraturan yang berlaku

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

  1. Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id)

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (permohonan Izin) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan Izin;
  8. Sistem OSS menerbitkan Izin

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Sesuai peraturan yang berlaku

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

1. Melengkapi administrasi identitas pemohon meliputi:

- KTP Pemohon

- NPWP (jika ada)

2. Surat Permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);

3. Mengisi Keterangan Informasi Produk;

4. Surat pernyataan tentang komitmen bermaterai;

5. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa.

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Lama Proses       :

  1. Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari sejak pengunduhan berkas persyaratan dari OSS-RBA;
  2. Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap;
  3. Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu 3 (tiga) hari, sejak verifikasi lapangan.

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai izin edar, berlaku 5 (lima) tahun

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19

Persyaratan :

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor Pertanian

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 19
Persyaratan Pelayanan :
  1. Medik veteriner warga negara Indonesia, dengan persyaratan:
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-3;
    • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    • c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • e. Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
    • f. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
    • g. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan Format-4;

  2. Medik veteriner warga negara asing, dengan persyaratan:
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-7;
    • b. Fotokopi paspor;
    • c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • d. Fotokopi ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • e. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • f. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • g. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
    • h. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
    • i. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal;
    • j. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal;
    • k. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal;
    • l. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    • m. Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
    • n. Fotokopi Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan Tropik di Indonesia;
    • o. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    • p. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.

  3. Paramedik veteriner kesehatan hewan, inseminator, pemeriksaan kebuntingan, dan asisten teknik reproduksi
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-13;
    • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    • c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • e. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan;
    • f. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;
    • g. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
    • h. Surat perjanjian kerja sama penyeliaan oleh dokter hewan.
Mekanisme :
  1. Pemohon registrasi akun via sicantik.go.id
  2. Pemohon mengajukan permohonan yang diunggah via Sicantik dengan melengkapi persyaratan sesuai Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Loket : 18

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Loket : 18

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll