Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 15

Persyaratan :

1. Melengkapi administrasi identitas pemohon meliputi:

- KTP Pemohon

- NPWP (jika ada)

2. Surat Permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);

3. Mengisi Keterangan Informasi Produk;

4. Surat pernyataan tentang komitmen bermaterai;

5. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa.

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Lama Proses       :

  1. Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari sejak pengunduhan berkas persyaratan dari OSS-RBA;
  2. Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap;
  3. Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu 3 (tiga) hari, sejak verifikasi lapangan.

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai izin edar, berlaku 5 (lima) tahun

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 15

Persyaratan :

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor Pertanian

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 14

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Loket : 14

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Loket : 14

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Loket : 13
Persyaratan Pelayanan : 
  • a.Dokumen [ASLI] / file [ASLI] Scan
  • b. Ktp-el
  • c. Nomor Whatsapp 
Mekanisme        :
  • Pemohon meminta nomor antrian legalisir, kemudian setelah nomor dipanggil bawa berkas persyaratan
  • Petugas akan melakukan input berkas melalui sistem kemudian berkas akan diverifikasi oleh petugas legalisir
  • Petugas legalisir membubugkan tanda tangan elektronik sehingga dokumen pemohon akan tertempel barcode legalisir.
  • Kemudian pemohon akan mendapatkan kiriman file berbentuk .pdf, pemohon bisa mencetak file tersebut sesuai dengan kebutuhan 
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
Biaya / Tarif         : Gratis
Produk Layanan  : Legalisir
Pengaduan          : (031) 3930732-33
Loket : 12
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Formulir Registrasi Permohonan Izin Blok Plan dan Perubahannya
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • b. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • c. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • d. Fotocopy NPWP;
  • e. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu);
  • f. Fotocopy PBB tahun terakhir;
  • g. Fotocopy BPHTB tervalidasi;
  • h. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • i. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • j. Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis;
  • k. Persyaratan teknis meliputi : gambar Rencana Tapak (Blok Plan) beserta softcopynya (autocad);
  • l. Rekomendasi dari Dinas Terkait :
    • Rekomendasi ketersediaan air bersih dari PDAM atau Izin Air Bawah Tanah (ABT), dengan ketersediaan air yang memenuhi kapasitas kebutuhan air minimal;
    • Rekomendasi Teknis dari instansi-instansi terkait lainnya (jika diperlukan).
Mekanisme        :
  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh petugas/JFU beserta penandatanganan BAP oleh pemohon;
  3. Pemrosesan berkas permohonan izin blok dan perubahannya (pemohon melakukan revisi/perbaikan apabila diperlukan);
  4. Penandatanganan berkas izin oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas Front Office menyerahkan Izin Blok Plan dan Perubahannya yang sudah terigister
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja
Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Layanan  : Izin Blok Plan dan Perubahannya
Pengaduan          : (031) 3930732-33
Loket : 12
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BARU
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan berupa :
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  7. Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
  9. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
  10. DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
  11. DCKPKP menerbitkan SLF;
  12. Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
  13. Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP
Jangka Waktu Penyelesaian : 29 (Dua Pulud Sembilan) hari kerja
 
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) EKSISTING
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum;
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Gedung Eksisting.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan SLF untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi(apabila belum memiliki PBG);
  7. Pengesahan SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) ke DPMPTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian : 28 (Dua Pulud Delapan) hari kerja
 
Biaya / Tarif  : Retribusi sesuai Perda 5 tahun 2011
Produk Layanan :  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
 
Loket : 12

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Formulir Registrasi Permohonan Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Persyaratan teknis meliputi : akta pemisahan, uraian pertelaan, gambar pertelaan (kawasan dan batasan-batasannya, satuan lingkungan, tanah bersama, denah semua lantai, tampak muka setiap blok bangunan, potongan setiap blok bangunan).
  • b. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • c. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • d. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • e. Fotocopy NPWP;
  • f. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu)
  • g. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • h. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • i. Fotocopy Persetujuan/Izin Lingkungan/Rekomendasi AMDAL/Rekomendasi PKPLH/SPPL (sesuai ketentuan perundang-undangan);
  • j. Fotocopy Izin Blok Plan dan Perubahannya (beserta gambarnya);
  • k. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan;
  • l. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi;
  • m. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20?ri total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun;

Mekanisme  :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh tim Pokja;
  3. Pelaksanaan rapat pembahasan oleh tim pokja;
  4. Pemohon melakukan revisi/perbaikan berkas apabila diperlukan;
  5. Penyusunan draft Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  6. Penandatanganan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun, akta pemisahan, uraian gambar, dan gambar pertelaan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun yang sudah teregister;

Jangka Waktu Penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Layanan : Izin Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun 

Pengaduan  : (031) 3930732 - 33

Loket : 10
- Permohonan
    Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           :  Gratis

Produk Layanan :  KTP/KIA

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KTP
    Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru
  2. KTP Lama, bagi pemohon yang pindah masuk, rusak dan perubahan elemen data
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi permohonan KTP hilang
- Permohonan Cetak KIA (0 - 5 tahun)
     Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme           : 
       - Untuk pemula pemohon datang dengan membawa FC KK dan langsung rekam di tempat (17 tahun)

Lama Proses       : 1 Hari

Biaya/ tarif           :  Gratis

Produk Layanan :  KTP/ KIA

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KIA (5 - 16 tahun)
     Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme  :
       -  Untuk KIA cukup  datang membawa FC KK dan foto anak 3 x 4

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : KTP/ KIA

Pengaduan          : (031) 3930732-33

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll