Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 2
Persyaratan :
  1. SKCK Asli/legalisir (yang dikeluarkan Polres)
  2. Foto Copy e-KTP & asli (1 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  4. Foto Copy Akta lahir / Ijazah terakhir (1 lembar)
  5. Foto 4x6 backgroud merah (3 lembar)
  6. Mengisi formulir manual atau secara online di: http://skck.polri.go.id
Mekanisme :

       1. Pemohon datang membawa persyaratan

       2. Cetak SKCK

Lama Proses        : 10 (sepuluh) menit
Biaya / Tarif          : Rp. 30.000,- (Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020)
Produk Layanan  : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengaduan           : (031) 3930732-33
Loket : 2
Persyaratan :
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. KTP Asli sesuai nama di STNK
 

Mekanisme       :

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Pembayaran
  3. Cetak bukti pembayaran notif

Lama Proses        : 5 (Lima) menit

Biaya / Tarif          : NJKB (Pergub Jatim Nomor 9 Tahun 2018)

Produk Layanan  : Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pengaduan          : (031) 3930732-33

Loket : 1
Persyaratan :
  1. NIK
  2. Permasalahan Hukum Yang Akan Dikonsultasikan Pemohon
Mekanisme :
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa identitas
  2. Pemohon mengisi daftar hadir dengan disertai identitas / KTP
  3. Pemohon datang dengan membawa Kronologis kasus / Problematika yang akan dikonsultasikan
  4. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi pendapat dan Informasi Langsung
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Gratis
Produk Layanan : Pelayanan Hukum
Pengaduan         : (031) 3930732-33
Loket : 1
Persyaratan :
  1. Sura Tilang
  2. Bukti Pembayaran
Mekanisme :
  1. Pelanggar mengakses web : tilang.kejaksaan.go.id
  2. Pelanggar melihat besar denda dan biaya perkara
  3. Memilih Opsi Pengantar BB
  4. Barang Bukti bisa diambil langsung atau diantar
  5. Pelanggar Melakukan Pembayaran
  6. Pelanggar Mendapat Kode Billing
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan besaran biaya denda yang telah ditentukan
Produk Layanan : Pelayanan E-Tilang
Pengaduan         : (031) 3930732-33
Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll