Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pusat layanan terpadu yang menyediakan berbagai jenis pelayanan administratif bagi masyarakat Kabupaten Gresik dalam satu lokasi. MPP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam mengurus perizinan usaha, administrasi kependudukan, serta layanan publik lainnya.