Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 18

Persyaratan :

Perorangan:

  1. NIB
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Mengisi form isian

Badan usaha:

  1. NIB
  2. Akta pendirian
  3. KTP
  4. NPWP
  5. Mengisi form isian

Mekanisme :

Pelaku usaha mendaftar melalui LPSE secara online dan membawa persyaratan secara lengkap dokumen asli untuk di verifikasi di Mall Pelayanan Publik

Lama Proses       : 1 (satu) Menit (dokumen lengkap dan benar)

Biaya / Tarif         : Gratis

Produk Layanan : User id dan password LPSE

Pengaduan         :  082113445733

Loket : 13
Persyaratan Pelayanan : 
  • a.Dokumen [ASLI] / file [ASLI] Scan
  • b. Ktp-el
  • c. Nomor Whatsapp 
Mekanisme        :
  • Pemohon meminta nomor antrian legalisir, kemudian setelah nomor dipanggil bawa berkas persyaratan
  • Petugas akan melakukan input berkas melalui sistem kemudian berkas akan diverifikasi oleh petugas legalisir
  • Petugas legalisir membubugkan tanda tangan elektronik sehingga dokumen pemohon akan tertempel barcode legalisir.
  • Kemudian pemohon akan mendapatkan kiriman file berbentuk .pdf, pemohon bisa mencetak file tersebut sesuai dengan kebutuhan 
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
Biaya / Tarif         : Gratis
Produk Layanan  : Legalisir
Pengaduan          : (031) 3930732-33
Loket : 16
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Formulir Registrasi Permohonan Izin Blok Plan dan Perubahannya
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • b. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • c. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • d. Fotocopy NPWP;
  • e. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu);
  • f. Fotocopy PBB tahun terakhir;
  • g. Fotocopy BPHTB tervalidasi;
  • h. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • i. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • j. Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis;
  • k. Persyaratan teknis meliputi : gambar Rencana Tapak (Blok Plan) beserta softcopynya (autocad);
  • l. Rekomendasi dari Dinas Terkait :
    • Rekomendasi ketersediaan air bersih dari PDAM atau Izin Air Bawah Tanah (ABT), dengan ketersediaan air yang memenuhi kapasitas kebutuhan air minimal;
    • Rekomendasi Teknis dari instansi-instansi terkait lainnya (jika diperlukan).
Mekanisme        :
  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh petugas/JFU beserta penandatanganan BAP oleh pemohon;
  3. Pemrosesan berkas permohonan izin blok dan perubahannya (pemohon melakukan revisi/perbaikan apabila diperlukan);
  4. Penandatanganan berkas izin oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas Front Office menyerahkan Izin Blok Plan dan Perubahannya yang sudah terigister
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja
Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Layanan  : Izin Blok Plan dan Perubahannya
Pengaduan          : (031) 3930732-33
Loket : 16
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BARU
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan berupa :
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  7. Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
  9. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
  10. DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
  11. DCKPKP menerbitkan SLF;
  12. Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
  13. Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP
Jangka Waktu Penyelesaian : 29 (Dua Pulud Sembilan) hari kerja
 
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) EKSISTING
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum;
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Gedung Eksisting.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan SLF untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi(apabila belum memiliki PBG);
  7. Pengesahan SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) ke DPMPTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian : 28 (Dua Pulud Delapan) hari kerja
 
Biaya / Tarif  : Retribusi sesuai Perda 5 tahun 2011
Produk Layanan :  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
 
Loket : 16

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Formulir Registrasi Permohonan Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Persyaratan teknis meliputi : akta pemisahan, uraian pertelaan, gambar pertelaan (kawasan dan batasan-batasannya, satuan lingkungan, tanah bersama, denah semua lantai, tampak muka setiap blok bangunan, potongan setiap blok bangunan).
  • b. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • c. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • d. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • e. Fotocopy NPWP;
  • f. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu)
  • g. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • h. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • i. Fotocopy Persetujuan/Izin Lingkungan/Rekomendasi AMDAL/Rekomendasi PKPLH/SPPL (sesuai ketentuan perundang-undangan);
  • j. Fotocopy Izin Blok Plan dan Perubahannya (beserta gambarnya);
  • k. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan;
  • l. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi;
  • m. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20?ri total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun;

Mekanisme  :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh tim Pokja;
  3. Pelaksanaan rapat pembahasan oleh tim pokja;
  4. Pemohon melakukan revisi/perbaikan berkas apabila diperlukan;
  5. Penyusunan draft Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  6. Penandatanganan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun, akta pemisahan, uraian gambar, dan gambar pertelaan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun yang sudah teregister;

Jangka Waktu Penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Layanan : Izin Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun 

Pengaduan  : (031) 3930732 - 33

Loket : 10
Keterangan Penting :

Pengurusan KTP di MPP hanya untuk permohonan yang bermasalah (data bermasalah, cetak ulang karena rusak/hilang/perubahan elemen data, dan kasus khusus lainnya).

Untuk pembuatan KTP baru (rekam pemula usia 17 tahun), pelayanan dilakukan di kecamatan setempat sesuai domisili.


- Permohonan
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru

Lama Proses : 1 hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KTP
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru
  2. KTP Lama, bagi pemohon yang pindah masuk, rusak dan perubahan elemen data
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi permohonan KTP hilang
- Permohonan Cetak KIA (0 - 5 tahun)
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme :
- Untuk pemula (usia 17 tahun), perekaman dilakukan di kecamatan setempat sesuai domisili dengan membawa FC KK.

Lama Proses : 1 Hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/ KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KIA (5 - 16 tahun)
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme :
- Untuk KIA cukup datang membawa FC KK dan foto anak 3 x 4

Lama Proses : 1 hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/ KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33

Loket : 9
-> Permohonan
    Persyaratan : 
  1. KK asli yang pindah
  2. Foto Copy Akta Kawin
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa blangko pindah dari desa dan semua persyaratan dibawa

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : SK PWNI

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

-> Pindah Antar Kabupaten / Provinsi
     Persyaratan :
  1. Pemohon mengisi Form F1.34 (Form permohonan pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Provinsi)
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa blangko pindah dari desa dan semua persyaratan dibawa

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : SK PWNI

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

->  Pindah Antar Kecamatan dalam Kabupaten
      Persyaratan :
  1. KK Asli yang pindah
  2. Foto Copy Akta kawin
  3. Pemohon mengisi Form F.1.29 (Form Pindah WNI antar Kecamatan)
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa blangko pindah dari desa dan semua persyaratan dibawa

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : SK PWNI

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

-> Pindah Antar Desa Dalam Kecamatan
    Persyaratan : 
  1. Pemohon mengisi form F.1.25 (Form Permohonan pindah WNI antar desa)
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa blangko pindah dari desa dan semua persyaratan dibawa

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : SK PWNI

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

Loket : 8
Persyaratan : 
  1. Mengisi Formulir Permohonan Akta Kelahiran (F2.01) TTD Kepala Desa
  2. Surat Kelahiran (Bidan, Rumah Sakit)
  3. Foto Copy Surat Nikah (Legalisir KUA)
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK asli bagi Paket)
  5. Foto Copy KTP Orang Tua
  6. Foto Copy Saksi Kelahiran (2 Orang)
  7. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) Suami Istri, Bagi yang tidak bisa menunjukkan Surat Nikah Orang Tua yang didalam KK Telah menunjukkan  Hubungan Suami Istri
  8. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) Kebenaran data Kelahiran. Bagi Penduduk yang telah terdaftar diKK namun tidak bisa menunnjukkan surat keterangan kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit
  9. F1.16 (Permohonan Perubahan KK) jika anak belum masuk dalam KK (Paket)
Mekanisme          :
          - Pemohon datang membawa F 2.01 yang sudah di stempel kepala desa dan surat kelahiran harus yang asli dan FC.
          - buku nikah legaisir.
          - Semua blangko/ formulirdi sediakan di desa.

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan :  Akta Kelahiran

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

Loket : 8

Persyaratan :

  1. Mengisi Form Permohonan Akta Kematian (F2.28 dan F2.29) TTD Kepala Desa
  2. Surat Kematian dari Puskesmas / Rumah Sakit
  3. Foto Copy Akta Kelahiran (Jika Ada) atau SPTJM Kebenaran data Kelahiran Jika Nama Ayah dan Ibu yang Meninggal Tidak Terdaftar di KK
  4. SPTJM Kelahiran (Tidak bisa menunjukkan Akta Kelahiran)
  5. Foto Copy Saksi Kematian (2 Orang)
  6. KK asli dan mengisi Form F1.16 (Permohonan Perubahan KK) untuk menghapus si Meninggal dari KK

Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa KK asli, F 2.28, F 2.29 yang sudah di stempel kepala desa . bagi yang meninggal di rumah sakit dilampirkan surat kematian asli

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : Akte Kematian

Pengaduan          : (031) 3930732-33

Loket : 8
-> Kartu Keluarga Baru:
     Persyaratan :
  1. Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan
  2. SKPWNI (Pindahan)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran
  4. Mengisi Form F1.15 (Permohonan KK Baru)
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa formulir/ blangko yang sudah disediakan di desa untuk diproses di Dispendukcapil

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan :  KK

Pengaduan          : (031) 3930732-33

-> Pisah / Numpang
     Persyaratan :
  1. KK Asli
  2. Foto Copy Surat Nikah atau Akta Perkawinan
  3. SKPWNI (Bial pemohon pindah dalam wilayah NKRI)
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa formulir/ blangko yang sudah disediakan di desa untuk diproses di Dispendukcapil

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : KK

Pengaduan          : (031) 3930732-33

-> Perubahan Elemen Data dalam KK
    Persyaratan :
  1. KK Asli
  2. Mengisi Form F1.05 (Pernyataan Perubahan Biodata)
  3. Dokumen Pendukung Perubahan Biodata
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa formulir/ blangko yang sudah disediakan di desa untuk diproses di Dispendukcapil

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : KK

Pengaduan          : (031) 3930732-33

-> Cetak Ulang KK
    Persyaratan :
   - Rusak
  1. KK asli yang rusak
  2. Mengisi Form F1.05 (Pernyataan Perubahan Biodata) Jika Terdapat Perubahan Biodata
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa formulir/ blangko yang sudah disediakan di desa untuk diproses di Dispendukcapil

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : KK

Pengaduan          : (031) 3930732-33

   - KK Hilang
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  2. Mengisi Form F1.05 (Pernyataan Perubahan Biodata) Jika Terdapat Perubahan Biodata
Mekanisme          : Pemohon datang dengan membawa formulir/ blangko yang sudah disediakan di desa untuk diproses di Dispendukcapil

Lama Proses       : 1 hari

Biaya/ tarif           : Gratis

Produk Layanan : KK

Pengaduan          : (031) 3930732-33

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll