Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 6
Dinas Pendidikan :
Persyaratan Pelayanan :  
  • Ijazah asli dan Fotocopy Ijazah (maks 10lembar);
  • SKHUN asli atau sejenisnya dan Fotokopinya (maks 10 lembar)
  • Dokumen Permohonan
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dibubuhi Cap Basah dari Dinas Pendidikan
 
Mekanisme  :
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan legalisir ijazah
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan legalisir ijazah
  •  Jika telah sesuai akan diproses
  • Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
  1. Melakukan tanda tangan pada fotokopi Ijazah
  2. Memberikan stempel, melakukan dokumentasi dan pengarsipan kemudianmenyerahkan ke pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Menit
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Fotokopi Ijazah yang sudah dibubuhi Cap Basah dari Dinas Pendidikan
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
Loket : 5
Persyaratan :
  1. Mengisi Permohonan Penyuluhan
  2. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab
     

Mekanisme :     

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan mengikuti penyuluhan
  2. Pemohon mengikuti penyuluhan
  3. Pemohon menerima sertifikat penyuluhan

Lama Proses   : 1 Minggu setelah dilaksanakan penyuluhan

Biaya/ tarif             : Gratis

Produk layanan     : SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Pengaduan            : (031) 3930732-33

Loket : 4
Persyaratan :
  1. Beragama Islam
  2. Berusia minimal 12 tahun
Mekanisme Pendaftaran Haji Regular :
  1. Pembukaan rekening haji minimal sebesar Rp. 25.000.000,- di BPS BPIH (Bank Syariah)
  2. Datang ke PHUT (Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu) di kantor Kemenag dengan melengkapi persyaratan
Mekanisme :
      1. Pelanggan menyerahkan persyaratan
      2. Petugas cetak bukti pendaftaran
      3. Pembayaran 
Biaya : Gratis
Waktu : 14 (Empat belas) Menit
Produk Layanan :  Pendaftaran porsi Haji Regular
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 4
Persyaratan Rekomendasi Umroh :
  1. Fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Fotocopy KK (1 lembar)
  3. Fotocopy Akte/Surat Nikah/Ijazah (1 lembar)
  4. Fotocopy SK izin Operasional Travel dan rencana keberangkatan
  5. Surat Kuasa bila diwakilkan
  6. membawa dokumen asli
Persyaratan Rekomendasi Jemaah Haji Khusus :
  1. Fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Fotocopy KK (1 lembar)
  3. Fotocopy Akte/Surat Nikah/Ijazah (1 lembar)
  4. Fotocopy SK izin Operasional Travel dan rencana keberangkatan
  5. Fotocopy bukti setotan awal BPIHK
  6. Surat Kuasa bila diwakilkan
  7. membawa dokumen asli
Mekanisme Pendaftaran Umroh dan Haji Khusus:
  1. Pembukaan rekening Umroh dan Haji Khusus di BPS
  2. Datang ke PHUT (Pelayanan Haji dan Umroh Terpadu) di kantor Kemenag dengan melengkapi persyaratan
Biaya : Gratis
Waktu : 37 (Tiga Puluh Tujuh) Menit
Produk Layanan :  Pendaftaran Rekomendasi Haji Khusus, Pendaftaran rekomendasi Umroh
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 4
Persyaratan :
  1. Akte Kematian (apabila jamaah haji wafat) atau Surat Keterampilan dari Rumah Sakit Pemerintah (untuk sakit permanen)
  2. Surat Tanggung Jawab Mutlak ditanda tangani penerima pelimpah
  3. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi ditanda tangani ahli waris bermaterai, mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan
  4. Bukti setoran Awal BIPIH.
  5. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang
Mekanisme Pelimpahan Porsi :
  1. Mengajukan Permohonan ke Kantor Kemenag
  2. Verifikasi berkas Kemenag Gresik
  3. Verifikasi berkas Kemenag Jatim
  4. Usulan Dirjen PHU Kemenag Jatim
  5. Pembukaan Nama porsi yang dilimpahkan oleh Dirjen PHU Kemenag Jatim
  6. Pengisian form SPPH, Pengambilan foto dan rekam sidik jari bagi penerima pelimpahan porsi
Biaya : Gratis
Waktu : 36 (tiga puluh enam) menit
Produk Layanan :  Pelimpahan Porsi Haji
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 4
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji Karena Sakit atau Alasan Lain  :
  1. Surat permohonan pembatalan bermaterai
  2. Bukti Asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan oleh BPS BIPIH 
  3. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji
  4. Tidak boleh diwakilkan
Persyaratan Pembatalan Porsi Haji Karena Meninggal :
  1. Surat Permohonan pembatalan bermaterai
  2. Fotokopi Sura Kematian
  3. Bukti Asli setoran awal BIPIH yang dikeluarkan oleh BPS BIPIH
  4. Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji
Mekanisme : 
  • Pemohon mengisi blanko pembatan BPIH dengan melengkapi persyaratan
  • Petugas menerima/memeriksa berkas persyaratan pembatalan
  • Petugas membuat surat pengantar pencairan BPIH ke Direktur Pelayanan Haji dalam negeri
  • Petugas mengentri pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT dan tembusan ke Kakanwil dan BPS BPIH
  • Pemohon atau ahli waris mencairkan dana pembatalan ke BPS BPIH
Biaya/ tarif           :  Gratis
Waktu                   : 1 (satu) Bulan
Produk Layanan :  Pengembalian BIPIH
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 4
Persyaratan :
  1. KTP
Mekanisme :
      1. Pemohon meminta informasi terkait layanan pada Kemenag
      2. Petugas Counter memberikan jawaban atau memberikan indormasi dan mengarahkan untuk membuka aplikasi Si Saku
Lama Proses       : Kondisional
Biaya/ tarif           :  Gratis
Produk Layanan :  INFORMASI (Bimas Islam, Zakat, Wakaf, Hji, Umroh)
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 4
Persyaratan :
  1. NIK
Mekanisme :
      1. Pemohon menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kemenag
      2. Petugas Counter mengentry pada aplikasi PTSP
      3. Pemohon mendapatkan tanda terima berkas
Lama Proses       : 30 Menit
Biaya/ tarif           :  Gratis
Produk Layanan :  Surat Kemenag
Pengaduan          :  (031) 3930732-33
Loket : 3
Persyaratan :
  1. Alamat Email Pengguna Aktif
  2. Dokumen Identitas (KTP /SIM/ Paspor)
  3. SKCK Terbaru
  4. Pas Foto / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone
Mekanisme :
  1. Pemohon melakukan pendaftaran Pengguna pada aplikasi Eraterang pada website : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput Formulir Elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan Cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan
Lama Proses      : 10 (sepuluh) menit
Biaya / Tarif        : Gratis
Produk Layanan:
  • Surat Keterangan Tidak Sedag dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki/tanggungan Utang Secara Perorangan dan / atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara
Pengaduan         : (031) 3930732-33
 
Loket : 3
  • Konsultasi Hukum 
  • Informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
  • Informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court
  • Informasi Proses Persidangan melalui E-Court
  • Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA 1- 144/KMA/SK/I/2011

     

Persyaratan               : ---

Mekanisme                : ---

Lama Proses             : ---

Biaya / Tarif               : ---

Produk Layanan        : Pemberian Informasi

Pengaduan                : (031) 3930732-33

Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll