Jenis Layanan

Jenis Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Loket : 3

Pembuatan Akun E-Court serta aktivasi akun Pengguna

Persyaratan :

  1. Alamat Email Pengguna Aktif
  2. Dokumen Identitas (KTP /SIM/ Paspor)
  3. SKCK Terbaru
  4. Pas Foto / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna melalui website : https://ecourt.mahkamah.go.id
  2. Pemohon menekan tombol register pengguna, setelah pendaftaran berhasil pengguna  akan mendapatkan data user dan password serta link Kurat.
  3. Pemohon login dan melakukan aktivasi akun pada halaman pertama E-Court
  4. Pengguna terdaftar melengkapi data advokat sesuai PERMA No. 3 Tahun 2018 (hanya bisa dilakukan oleh advokat)
  5. Pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi dari pengadilan tingkat banding

Lama Proses      : 10 (sepuluh) menit

Biaya / Tarif        : Gratis

Produk Layanan: Akun Pengguna Baru

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 3

Pendaftaran perkara melalui E-Court bagi pengguna baru

 

Persyaratan :

  1. Memiliki akun E-Court
  2. Berkas gugatan (Soft-file)

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan login pada akun E-Court yang telah terdaftar
  2. Pemohon memilih pengadilan dan akan mendapatkan nomor register online dan barcode (bukan nomor perkara). Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan tekan tombol daftar.
  3. Melakukan pendaftaran kuasa, pengisian data pihak, dan upload berkas gugatan.
  4. Setelah melengkapi data pendaftaran dan dokumen, pemohon akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang di generator otomatis oleh system.
  5. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai virtual rekening untuk melakukan pembayaran panjar perkara di pengadilan.
  6. Pengguna mendapatkan nomor perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara

Lama Proses      : 20 (Dua puluh) menit

Biaya / Tarif        : Sesuai e-SKUM

Produk Layanan: Nomor Pendaftaran Perkara

Pengaduan         : (031) 3930732-33

Loket : 2
Persyaratan :
  1. SKCK Asli/legalisir (yang dikeluarkan Polres)
  2. Foto Copy e-KTP & asli (1 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (1 lembar)
  4. Foto Copy Akta lahir / Ijazah terakhir (1 lembar)
  5. Foto 4x6 backgroud merah (3 lembar)
  6. Mengisi formulir manual atau secara online di: http://skck.polri.go.id
Mekanisme :

       1. Pemohon datang membawa persyaratan

       2. Cetak SKCK

Lama Proses        : 10 (sepuluh) menit
Biaya / Tarif          : Rp. 30.000,- (Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020)
Produk Layanan  : Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pengaduan           : (031) 3930732-33
Loket : 2
Persyaratan :
  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
  2. KTP Asli sesuai nama di STNK
 

Mekanisme       :

  1. Pemohon melengkapi persyaratan
  2. Pembayaran
  3. Cetak bukti pembayaran notif

Lama Proses        : 5 (Lima) menit

Biaya / Tarif          : NJKB (Pergub Jatim Nomor 9 Tahun 2018)

Produk Layanan  : Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pengaduan          : (031) 3930732-33

Loket : 1
Persyaratan :
  1. NIK
  2. Permasalahan Hukum Yang Akan Dikonsultasikan Pemohon
Mekanisme :
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa identitas
  2. Pemohon mengisi daftar hadir dengan disertai identitas / KTP
  3. Pemohon datang dengan membawa Kronologis kasus / Problematika yang akan dikonsultasikan
  4. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi pendapat dan Informasi Langsung
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Gratis
Produk Layanan : Pelayanan Hukum
Pengaduan         : (031) 3930732-33
Loket : 1
Persyaratan :
  1. Sura Tilang
  2. Bukti Pembayaran
Mekanisme :
  1. Pelanggar mengakses web : tilang.kejaksaan.go.id
  2. Pelanggar melihat besar denda dan biaya perkara
  3. Memilih Opsi Pengantar BB
  4. Barang Bukti bisa diambil langsung atau diantar
  5. Pelanggar Melakukan Pembayaran
  6. Pelanggar Mendapat Kode Billing
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan besaran biaya denda yang telah ditentukan
Produk Layanan : Pelayanan E-Tilang
Pengaduan         : (031) 3930732-33
Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll