Dalam upaya mendorong transparansi dan kelancaran pelaporan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik kembali menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut dengan target pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik.
Kegiatan pertama dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2025 bertempat di PT. Kawasan Industri Gresik (KIG). Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan dan pengelola kawasan industri antusias mengikuti sosialisasi ini. Materi yang disampaikan mencakup kewajiban pelaporan LKPM secara daring melalui sistem OSS RBA, tata cara pelaporan, serta pembaruan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan penanaman modal.
Keesokan harinya, pada tanggal 9 Juli 2025, kegiatan serupa digelar di lingkungan Paguyuban Sumput Abadi, Driyorejo. Antusiasme peserta tetap tinggi, dengan jumlah peserta yang juga mencapai 30 orang, terdiri dari pelaku UMKM hingga pengusaha lokal. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung untuk pengisian LKPM sekaligus sesi konsultasi per kasus, guna memastikan pelaporan dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Gresik menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan investasinya. Diharapkan, dengan pelaporan yang baik dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat memiliki data investasi yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi LKPM ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus ajang pertukaran informasi seputar tantangan yang dihadapi dalam realisasi investasi. DPMPTSP berencana untuk terus memperluas jangkauan pendampingan ke berbagai sektor dan wilayah, guna mendorong iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik.
Sosialisasi dan Pendampingan LKPM TW II 2025