Berita

Kompensasi Pelayanan Apabila tidak sesuai dengan standar Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Gresik

Berdasarkan Keputusan Dinas Sosial Kabupaten Gresik  Nomor : 780 / 050 / 437.62 / 2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Layanan yang tidak sesuai dan kompensasi yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik yaitu : 

Terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengiriman/penjemputan ODGJ terlantar dan Rumahan. Kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Koordinasi cepat dengan lembaga/pihak terkait agar proses selanjutnya menjadi prioritas.

 

Permohonan bantuan alat bantu tidak diproses sesuai waktu/SOP. kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Proritas pada permohonan berikutnya
  • Peminjaman alat bantu sementara (jika tersedia)..

 

Proses pengajuan adopsi melebihi waktu atau tidak mengikuti tahapan yang ditetapkan. kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Proritas pada permohonan berikutnya
  • Konsultasi atau pendampingan tambahan terkat kelengkapan dokumen, pemeriksaan kelayakan, dan sidang tim PIPA.

 

Permohonan bantuan alat bantu tidak diproses sesuai waktu/SOP Lnjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas, dan Wanita Tuna Susila. Kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Pendampingan intensif oleh petugas lapangan agar kondisi penerima layanan tetap terpantau.
  • Pelayanan prioritas pada tahap rujukan berikutnya.

 

Proses pendaftaran LKS melebihi waktu atau tidak sesuai mekanisme. Kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Pendampingan/konsultasi tambahan untuk melengkapi dokumen dan verifikasi lapangan
  • Proritas penerbitan Surat Tanda Daftar (STD).

 

Penerbitan surat keterangan DTKS melebihi waktu atau tidak sesuai prosedur. Kompensasi yang diberikan : 

  • Permohonan maaf dari pemberi layanan
  • Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
  • Proritas pada permohonan berikutnya

Berita Terkait
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll