Berdasarkan Keputusan Dinas Sosial Kabupaten Gresik Nomor : 780 / 050 / 437.62 / 2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Dinas Sosial Kabupaten Gresik. Layanan yang tidak sesuai dan kompensasi yang diberikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik yaitu :
Terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengiriman/penjemputan ODGJ terlantar dan Rumahan. Kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Koordinasi cepat dengan lembaga/pihak terkait agar proses selanjutnya menjadi prioritas.
Permohonan bantuan alat bantu tidak diproses sesuai waktu/SOP. kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Proritas pada permohonan berikutnya
- Peminjaman alat bantu sementara (jika tersedia)..
Proses pengajuan adopsi melebihi waktu atau tidak mengikuti tahapan yang ditetapkan. kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Proritas pada permohonan berikutnya
- Konsultasi atau pendampingan tambahan terkat kelengkapan dokumen, pemeriksaan kelayakan, dan sidang tim PIPA.
Permohonan bantuan alat bantu tidak diproses sesuai waktu/SOP Lnjut Usia Terlantar, Anak Terlantar, Disabilitas, dan Wanita Tuna Susila. Kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Pendampingan intensif oleh petugas lapangan agar kondisi penerima layanan tetap terpantau.
- Pelayanan prioritas pada tahap rujukan berikutnya.
Proses pendaftaran LKS melebihi waktu atau tidak sesuai mekanisme. Kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Pendampingan/konsultasi tambahan untuk melengkapi dokumen dan verifikasi lapangan
- Proritas penerbitan Surat Tanda Daftar (STD).
Penerbitan surat keterangan DTKS melebihi waktu atau tidak sesuai prosedur. Kompensasi yang diberikan :
- Permohonan maaf dari pemberi layanan
- Penjelasan dan klarifikasi dari pihak layanan
- Proritas pada permohonan berikutnya