Berita

Sosialisasi dan Pendampingan LKPM TW II 2025, DPMPTSP Gresik Tegaskan Komitmen Permudah Pelaku Usaha

Gresik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi kemudahan berusaha di daerah dengan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 2 Juli 2025, dan diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang rapat Ainul Yaqin di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pelaporan LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Gresik menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi dan pengawasan kegiatan usaha, serta menjadi indikator penting dalam menilai pertumbuhan ekonomi daerah.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, DPMPTSP Gresik menghadirkan tim teknis yang memberikan pendampingan langsung kepada peserta. Para pelaku usaha diberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian LKPM, jenis data yang perlu dilaporkan, serta solusi atas berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses pelaporan secara daring. Dengan pendekatan interaktif, peserta dapat langsung berdiskusi dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Selain pendampingan teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Banyak peserta mengapresiasi langkah proaktif DPMPTSP Gresik yang dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Kegiatan seperti ini sangat membantu kami, khususnya pelaku UMKM, untuk memahami regulasi yang berlaku dan menjalankannya dengan benar,” ujar salah satu peserta kegiatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi DPMPTSP Gresik dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal sekaligus memperkuat sistem pengawasan yang transparan. Dengan memfasilitasi sosialisasi dan pendampingan secara rutin, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, dapat melaporkan LKPM secara tepat waktu dan akurat.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Gresik membuktikan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Gresik. Dengan pelayanan yang responsif dan pendekatan yang humanis, DPMPTSP terus berupaya menjadi mitra strategis pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan kompetitif.

Sosialisasi dan Pendampingan LKPM TW II 2025

Berita Terkait
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik
Follow Sosial Media Kami
Untuk Informasi Lebih Up to date
Scroll