Para pelaku usaha di seluruh Indonesia diingatkan untuk segera melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal (LKPM) untuk Triwulan II Tahun 2025 yang mencakup periode April hingga Juni. Pelaporan ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Pelaporan LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, serta untuk merumuskan kebijakan yang mendukung iklim usaha yang kondusif. Pelaporan triwulanan ini wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang memiliki izin usaha berbasis risiko, baik skala kecil, menengah, maupun besar.
“Batas waktu pelaporan LKPM Triwulan II akan berakhir pada tanggal 10 Juli 2025. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan laporan investasinya melalui OSS RBA agar tidak dikenai sanksi administratif,” ujar pejabat Dinas Penanaman Modal di salah satu provinsi di Jawa.
Sistem OSS RBA mempermudah pelaporan melalui integrasi data dan navigasi digital yang intuitif. Melalui akun OSS masing-masing, pelaku usaha dapat mengisi data realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, perkembangan proyek, hingga hambatan yang dihadapi selama periode pelaporan. Semua data ini akan menjadi dasar evaluasi dan penyusunan strategi peningkatan investasi di berbagai sektor.
Keterlambatan atau ketidaktepatan pelaporan dapat berimplikasi pada peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin usaha. Pemerintah daerah bersama DPMPTSP di setiap kabupaten/kota pun turut aktif mengedukasi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk memberikan bimbingan teknis bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam pelaporan LKPM di OSS RBA.
Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, pelaku usaha turut berkontribusi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di tengah dinamika global yang menantang.
LKPM