Persyaratan :
-
Foto Copy KTP Pemohon
-
Surat Kuasa Bermaterai dan Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Jika diwakilkan/kuasakan)
-
Foto Copy Sertifikat tanah / surat keterangan status tanah
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Dinas PM & PTSP (Jika luas tanah > 1000 m2) atau surat informasi peruntukan ruang dari Dinas PU & Tata Ruang (Jika luas tanah < 1000>
-
Gambar Perencanaan Bangunan (Denah/ Lay Out/dll.)
-
Foto Kondisi Lapangan
-
Izin Terkait Lainnya
Mekanisme :
1. Berkas permohonan masuk
2. Verifikasi administrasi
3. Pemeriksaan berkas dan draft SPPL
4. Penandatanganan persetujuan
5. Penyerahan SPPL
Lama proses :
- Verifikasi dan Persetujuan SPPL Maksimal 7 (Tujuh) Hari kerja,
- Jika Ada Perbaikan Maka Ditambah 7 (Tujuh) Hari Lagi
Biaya/ tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat Pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Pengaduan : (031) 3930732-33