Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 7

Persyaratan : 
  1. Foto Copy KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa Bermaterai dan Foto Copy KTP Penerima Kuasa (Jika diwakilkan/kuasakan)
  3. Foto Copy Sertifikat tanah / surat keterangan status tanah
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Dinas PM & PTSP (Jika luas  tanah > 1000 m2) atau surat informasi peruntukan ruang  dari Dinas PU & Tata Ruang (Jika luas tanah  < 1000>
  6.  Gambar Perencanaan  Bangunan (Denah/ Lay Out/dll.)
  7. Foto Kondisi Lapangan
  8. Izin Terkait Lainnya
Mekanisme     :
       1.  Berkas permohonan masuk
       2. Verifikasi administrasi
       3. Pemeriksaan berkas dan draft SPPL
       4. Penandatanganan persetujuan
       5. Penyerahan SPPL
Lama proses  :
  • Verifikasi dan Persetujuan SPPL Maksimal 7 (Tujuh) Hari kerja,
  • Jika Ada Perbaikan Maka Ditambah 7 (Tujuh) Hari Lagi

Biaya/ tarif             : Gratis

Produk Layanan   :  Surat Pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL)

Pengaduan           :  (031) 3930732-33

 


PERSYARATAN :
  1. Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor HP)
  2. Informasi ketersediaan dan letak lubang penyedotan tangki septik, serta jarak parkir armada penyedotan dengan lubang penyedotan tangki septik
  3. Air limbah domestik yang disedot merupakan lumpur tinja dan tidak mengandung B3
  4. Lebar jalan dipastikan bisa dilalui truk roda 6 dan/atau roda 4 minimal
  5. Memberikan share lokasi
MEKANISME LAYANAN :
Penyedotan Kakus :
  1. Calon pelanggan melakukan pendaftaran layanan penyedotan kepada Admin Layanan dengan mengisi identitas dan informasi teknis penyedotan
  2. Admin menerima permohonan layanan, mencatat, mendata identitas, dan informasi teknis pemohon penyedotan tangki septik
  3. Admin melakukan konfirmasi jadwal penyedotan kepada pelanggan (tergantung daftar tunggu) dan memastikan kepada pelanggan agar terdapat 1 orang dewasa ketika pelaksanaan penyedotan
  4. Pelanggan menyepakati jadwal penyedotan yang diberikan oleh Admin
  5. Admin menyampaikan kepada pelanggan terkait penagihan penyedotan yang dilakukan oleh tim penagihan retribusi.
  6. Koordinator Penyedotan memerintahkan penyedotan dilakukan berdasarkan jadwal penyedotan.
  7. Admin menerbitkan jadwal penyedotan melalui Whatsapp Group.
  8. Petugas penyedotan memeriksa kesiapan kendaraan dan perlengkapannya.
  9. Petugas penyedotan mengkonfirmasi jadwal penyedotan dan alamat kepada pelanggan.
  10. Petugas penyedotan menuju ke rumah pelanggan menggunakan truk vakum dan melaksanakan penyedotan.
  11. Setelah melakukan penyedotan dan mencatat administrasi penyedotan, petugas meninggalkan lokasi penyedotan menuju IPLT atau lokasi pelanggan selanjutnya.
  12. Petugas retribusi melakukan penagihan pembayaran sesuai volume penyedotan dan melakukan survei kepuasan pelanggan.
Pengolahan Air Limbah Domestik :
  1. Petugas penyedotan menunjukkan Surat Perintah Bukti Kerja (SPBK) atau form Pembuangan Lumpur Tinja kepada Operator IPLT.
  2. Operator IPLT mengarahkan truk tinja pada kolam SSC yang telah ditentukan.
  3. Operator IPLT mengambil sampel air limbah domestik dengan membuka kran pada kendaraan sedot tinja dan dimasukkan ke dalam ember, dengan terlebih dahulu memakai APD dan APK.
  4. Operator IPLT mengamati karakteristik fisik sampel air limbah domestik serta mendokumentasikan dan melaporkan ke dalam WA Group Internal UPT Pengelolaan Limbah Cair Domestik.
  5. Operator IPLT memastikan kondisi air limbah domestik yang masuk di Bak penerima. Jika benar air limbah domestik, maka operator IPLT membuka pintu Air dan air limbah domestik masuk ke kolam SSC, jika Non Domestik, maka dilakukan sedot ulang ke truk tinja.
  6. Petugas penyedotan memantau pembuangan lumpur tinja (dari sight glass), hingga level terendah tercapai.
  7. Operator IPLT mengisi dan menandatangani Berita Acara Sedot Tinja dan Pembuangan Lumpur Tinja.
  8. Petugas penyedotan armada swasta membayar retribusi pengolahan lumpur tinja sesuai volume air limbah domestik yang dibuang.
  9. Petugas penyedotan meninggalkan IPLT.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
  1. Admin layanan akan memberikan balasan pesan calon pelanggan maksimal 30 menit setelah pesan diterima.
  2. Pelaksanaan penyedotan dilaksanakan sesuai dengan permintaan pelanggan. Jika calon pelanggan masuk ke dalam daftar tunggu, maka akan menerima layanan penyedotan maksimal 1 hari setelahnya.
  3. Layanan pengolahan air limbah domestik di IPLT dapat dilakukan pada hari yang sama tanpa daftar tunggu.
BIAYA/TARIF :
Tarif Penyedotan Kakus :
  1. Rumah Tangga : Rp. 165.000,-/m3 atau Rp. 220.000,-/1,5 m3
  2. Sosial: Rp. 110.000,-/m3 atau Rp. 165.000,-/1,5 m3
  3. Niaga: Rp. 300.000,-/m3 atau Rp. 450.000,-/1,5 m3
  4. Jarak layanan diatas 30 km dikenakan biaya tambahan sebesar 5.000/km
Tarif Pengolahan Air Limbah Domestik di IPLT (untuk armada pengusaha penyedotan lumpur tinja swasta) :
  1. Rp. 30.000,-/m3 atau Rp. 40.000,-/1,5 m3
PRODUK LAYANAN : Penyedotan Lumpur Tinja pada sektor rumah tangga, sosial, niaga dan Pembuangan serta pengolahan lumpur tinja di IPLT
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
  1. Counter Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245, Kab. Gresik
Atau menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
  • a. Telepon/SMS/WA: 081234000518
  • c. Facebook: Uptd Pal
  • d. Instagram: uptdpalgresik
  • e. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id


PERSYARATAN :
  1. Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor HP)
  2. Kwitansi Jaminan Rusunawa
  3. Surat Kuasa Dari Penghuni Ke Pengelola Untuk Pencairan Uang Jaminan
MEKANISME LAYANAN :
  1. Penghuni Melaporkan Rencana Pindah / Keluar Rusunawa
  2. Penghuni Mengisi Blangko Pernyataan Untuk Permohonan Pencairan Jaminan Rusunawa
  3. Pengelola Melakukan Verifikasi dan Konfirmasi Data Pencairan jaminan ke BPPKAD
  4. Penyerahan Kunci Hunian/Kios Rusunawa ke Pengelola dan Pengembalian Uang Jaminan
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 420 Menit
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Di Pungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Penyediaan Hunian Vertikal Yang Terjangkau Bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
  1. Counter Pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245, Kab. Gresik
Atau menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :
  • a. Telepon/SMS/WA: 085649250310
  • c. Facebook: UPT Rusunawa
  • d. Instagram: rusunawa.kabgresik
  • e. Tiktok : rusunawa.kabgresik
  • f. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id


Scroll