Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 6

Persyaratan :

  1. KTP
  2. KSK
  3. PBB terakhir
  4. Sertifikat / akta jual beli
  5. Materai 6000
  6. Pastikan kanan / kiri tetangga sekitar sudah ada sambungan pelanggan PDAM
  7. Nomor telepon aktif 
  8. Keterangan RT/RW perangkat setempat perihal alamat / persil rencana pemasangan sambungan langganan PDAM untuk kelengkapan data apabila KTP domisili calon pelanggan diluar alamat / persil pemasangan PDAM

Mekanisme :

      1. Pelanggan menyerahkan persyaratan

      2. Petugas cetak bukti pendaftaran

      3. Pembayaran 

Lama Proses       : 15 Menit

Biaya/ tarif           :  Rp. 1.741.300,- (rumah tangga)

Produk Layanan :  Pendaftaran baru

Pengaduan          :  (031) 3930732-33

 


Persyaratan :

  1. Membawa ID Pelanggan

Mekanisme : 

  • Pelanggan datang
  • Menyerahkan ID pelanggan
  • Bayar tagihan rekening

Lama Proses       : 1 s.d 2 menit

Biaya/ tarif           : Sesuai Pemakaian Air Pelanggan

Produk Layanan : Pembayaran Langganan Air

Pengaduan          :  (031) 3930732-33


Persyaratan :
1. Nomor Rekening
2. Nama
3. Nomor telepon
4. Alamat
5. Keluhan
Mekanisme :
1. Pelanggan mengisi buku pengaduan
Lama Proses       : 2 - 5 menit
Biaya/ tarif           : Gratis
Produk Layanan  : Pengaduan pelanggan
Pengaduan           : (031) 3930732-33
 


Persyaratan Pelayanan : 
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  • Formulir Permohonan
  • Surat Keterangan Mutasi Siswa
  • Tanda Terima
  • Surat Keterangan diterima dari Sekolah Baru/Tujuan
  • Surat Permohonan Orang Tua
  • Rapor Semester Terakhir
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Domisili Asal
  • Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (Bila dari MI/MTS)
  • Surat Keterangan Pagu Siswa pada Sekolah Tujuan 
 
Mekanisme  :
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan mutasi kepada petugas pelayanan
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan mutasi siswa:
  •  Jika telah sesuai akan diproses
  • Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
  1. Membuat surat mutasi siswa masuk/keluar/dalam Kabupaten Gresik jika berkas yang diajukan pemohon sudah lengkap
  2. Menandatangani berkas mutasi siswa
  3. Memberikan Surat Mutasi Siswa kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian : 17 (Tujuh Belas) Menit
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Surat Keterangan Mutasi Siswa
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Pendidikan :
Persyaratan Pelayanan :  
  • Draft/Template Pengajuan Akreditasi
 
Mekanisme  :
  1. Melakukan pendataan terkait sekolah yang membutuhkan pendampingan
  2. Melakukan analisa terkait dengan kebutuhan narasumber untuk pendampingan pada satuan pendidikan
  3. Membuat Draf surat rekomendasi kebutuhan narasumber
  4. Memeriksa hasil analisa dan Draf surat rekomendasi kebutuhan narsumber
  •  Jika telah sesuai Draf surat akan diparaf dan diteruskan kepada Kepala Bidang
  • Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada JFU
  1. Memeriksa hasil analisa dan Draf surat rekomendasi kebutuhan narsumber a. Jika telah sesuai Draf surat akan diparaf dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas b. Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada Kepala Seksi
  2. Memeriksa Drafsurat rekomendasi kebutuhan narsumber a. Jika telah sesuai Draf surat akan diparaf dan diteruskan kepada Kepala Dinas b. Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada Kepala Bidang
  3. Memberikan tanda tangan pada surat rekomendasi kebutuhan narasumber.
  4. Melakukan dokumentasi dan pengarsipan serta menginformasikan pada satuan pendidikan
Jangka Waktu Penyelesaian : 17 (Tujuh Belas) Menit
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Surat Rekomendasi Kebutuhan Narasumber
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Pendidikan :
Persyaratan Pelayanan :  
  • Ijazah asli dan Fotocopy Ijazah (maks 10lembar);
  • SKHUN asli atau sejenisnya dan Fotokopinya (maks 10 lembar)
  • Dokumen Permohonan
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dibubuhi Cap Basah dari Dinas Pendidikan
 
Mekanisme  :
  1. Menyerahkan dokumen persyaratan legalisir ijazah
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan legalisir ijazah
  •  Jika telah sesuai akan diproses
  • Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon
  1. Melakukan tanda tangan pada fotokopi Ijazah
  2. Memberikan stempel, melakukan dokumentasi dan pengarsipan kemudianmenyerahkan ke pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian : 10 (Sepuluh) Menit
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Fotokopi Ijazah yang sudah dibubuhi Cap Basah dari Dinas Pendidikan
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Scroll