Persyaratan :
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gresik bermaterai Rp. 10000,-
- Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki SIP
- Surat keterangan dari Pimpinan Instansi tempat bekerja
- Pas foto terbaru 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Mekanisme Pengurusan SIP
- Pemohon mengambil form pengurusan surat izin praktek (SIP) di Mall PelayananPublik (MPP) Kabupaten Gresik.
- Pemohon mengurus rekomendasi dari organisasi profesi dan melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan tenaga Kesehatan masing – masing.
- Pemohon mengembalikan form beserta seluruh berkas persyaratan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Gresik.
- Pemohon mengambil Surat Izin Praktek (SIP) di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gresik dengan membawa Bukti Tanda Terima berkas pengurusan Surat Izin Praktek (SIP)
Lama Proses Pengurusan SIP
- 14 Hari Setelah Berkas dinyatakan lengkap
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Kab. Gresik
Pengaduan : (031) 3930732-33