Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 5

Persyaratan :
  1. Mengisi Permohonan Penyuluhan
  2. Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung Jawab
     

Mekanisme :     

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan mengikuti penyuluhan
  2. Pemohon mengikuti penyuluhan
  3. Pemohon menerima sertifikat penyuluhan

Lama Proses   : 1 Minggu setelah dilaksanakan penyuluhan

Biaya/ tarif             : Gratis

Produk layanan     : SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

Pengaduan            : (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Gresik bermaterai Rp. 10000,-
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
  3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki SIP
  6. Surat keterangan dari Pimpinan Instansi tempat bekerja
  7. Pas foto terbaru 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar

Mekanisme Pengurusan SIP

  1. Pemohon mengambil form pengurusan surat izin praktek (SIP) di Mall PelayananPublik (MPP) Kabupaten Gresik.
  2. Pemohon mengurus rekomendasi dari organisasi profesi dan melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan tenaga Kesehatan masing – masing.
  3. Pemohon mengembalikan form beserta seluruh berkas persyaratan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Gresik.
  4. Pemohon mengambil Surat Izin Praktek (SIP) di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gresik dengan membawa Bukti Tanda Terima berkas pengurusan Surat Izin Praktek (SIP)

Lama Proses Pengurusan SIP

  • 14 Hari Setelah Berkas dinyatakan lengkap

Biaya / Tarif : Gratis

Produk Layanan : Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Kab. Gresik

Pengaduan          : (031) 3930732-33

 

 


Scroll