Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 3

Persyaratan :
  1. Alamat Email Pengguna Aktif
  2. Dokumen Identitas (KTP /SIM/ Paspor)
  3. SKCK Terbaru
  4. Pas Foto / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone
Mekanisme :
  1. Pemohon melakukan pendaftaran Pengguna pada aplikasi Eraterang pada website : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput Formulir Elektronik yang sudah disediakan
  3. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada aplikasi PTSP+
  4. Pengadilan Cetak Surat Keterangan pada aplikasi PTSP+
  5. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang dicetak dari Aplikasi Eraterang untuk mengambil surat keterangan
Lama Proses      : 10 (sepuluh) menit
Biaya / Tarif        : Gratis
Produk Layanan:
  • Surat Keterangan Tidak Sedag dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki/tanggungan Utang Secara Perorangan dan / atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang merugikan Keuangan Negara
Pengaduan         : (031) 3930732-33
 


  • Konsultasi Hukum 
  • Informasi pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang
  • Informasi Pendaftaran Perkara melaui E-Court
  • Informasi Proses Persidangan melalui E-Court
  • Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA 1- 144/KMA/SK/I/2011

     

Persyaratan               : ---

Mekanisme                : ---

Lama Proses             : ---

Biaya / Tarif               : ---

Produk Layanan        : Pemberian Informasi

Pengaduan                : (031) 3930732-33


Pembuatan Akun E-Court serta aktivasi akun Pengguna

Persyaratan :

  1. Alamat Email Pengguna Aktif
  2. Dokumen Identitas (KTP /SIM/ Paspor)
  3. SKCK Terbaru
  4. Pas Foto / Scan Foto / Foto yang diambil melalui smartphone

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna melalui website : https://ecourt.mahkamah.go.id
  2. Pemohon menekan tombol register pengguna, setelah pendaftaran berhasil pengguna  akan mendapatkan data user dan password serta link Kurat.
  3. Pemohon login dan melakukan aktivasi akun pada halaman pertama E-Court
  4. Pengguna terdaftar melengkapi data advokat sesuai PERMA No. 3 Tahun 2018 (hanya bisa dilakukan oleh advokat)
  5. Pengguna terdaftar menunggu verifikasi dan validasi dari pengadilan tingkat banding

Lama Proses      : 10 (sepuluh) menit

Biaya / Tarif        : Gratis

Produk Layanan: Akun Pengguna Baru

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Pendaftaran perkara melalui E-Court bagi pengguna baru

 

Persyaratan :

  1. Memiliki akun E-Court
  2. Berkas gugatan (Soft-file)

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan login pada akun E-Court yang telah terdaftar
  2. Pemohon memilih pengadilan dan akan mendapatkan nomor register online dan barcode (bukan nomor perkara). Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan tekan tombol daftar.
  3. Melakukan pendaftaran kuasa, pengisian data pihak, dan upload berkas gugatan.
  4. Setelah melengkapi data pendaftaran dan dokumen, pemohon akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang di generator otomatis oleh system.
  5. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor pembayaran (Virtual Account) sebagai virtual rekening untuk melakukan pembayaran panjar perkara di pengadilan.
  6. Pengguna mendapatkan nomor perkara setelah melakukan pembayaran panjar perkara

Lama Proses      : 20 (Dua puluh) menit

Biaya / Tarif        : Sesuai e-SKUM

Produk Layanan: Nomor Pendaftaran Perkara

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Scroll