Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 26

Persyaratan Pelayanan : 
  1. Melengkapi persyaratan terkait pelayanan yang di ajukan 
Mekanisme  :
  1. Pemohon melakukan konsultasi permasalah terkait pelayanan Dispendukcapil. 
Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (lima belas) menit
Biaya / Tarif  : Gratis
Produk Layanan : Pelayanan Konsultasi 
Pengaduan  : (031) 3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  

Untuk LKS Berbadan Hukum:
- Memiliki AD/ART
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki domisili dari desa
- Memiliki NPWP
- Memiliki struktur kepengurusan

Untuk LKS Tidak Berbadan Hukum: 
- Membuat nota pendirian kesepakatan
- Memiliki AD/ART
-  Memiliki Struktur Pengurus
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki Domisili dari desa

Persyaratan lain :
- Surat pengajuan pendaftaran
- Mengisi form yang disediakan petugas
- Fotokopi NPWP 
- Fotokopi akte notaris dan Kemenkumham
- Fotokopi struktur kepengurusan
- Fotokopi KTP pengurus

Mekanisme  :
  1. Pemohon (Yayasan/Perorangan) ke Mall Pelayanan Publik.
  2. Apabila memenuhi Persyaratan tim verifikasi dan validasi lapangan akan meninjau lokasi.
  3. Pemeriksaan hasil oleh Tim Verifikasi apabila sudah tepat akan di proses tanda daftar.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 3 (Tiga) Hari Kerja
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pendaftaran LKS
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Scroll