Untuk LKS Berbadan Hukum:
- Memiliki AD/ART
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki domisili dari desa
- Memiliki NPWP
- Memiliki struktur kepengurusan
Untuk LKS Tidak Berbadan Hukum:
- Membuat nota pendirian kesepakatan
- Memiliki AD/ART
- Memiliki Struktur Pengurus
- Memiliki program dan kegiatan pelayanan di bidang kesejahteraan sosial
- Memiliki Domisili dari desa
Persyaratan lain :
- Surat pengajuan pendaftaran
- Mengisi form yang disediakan petugas
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akte notaris dan Kemenkumham
- Fotokopi struktur kepengurusan
- Fotokopi KTP pengurus