Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 17

Persyaratan Pelayanan : 
Pelaku Usaha ( Perseorangan dan Non Perseorangan) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

    Izin Reklame Tetap Terbatas (Baru) :

  • a. Mengisi formulir permohonan;
  • b. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  • c. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  • d. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  • e. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • f. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  • g. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
  • h. Perhitungan konstruksi (untuk ukuran bidang reklame antara 15 m?2; s.d. 18 m?2;);
  • i. Surat pernyataan untuk kesanggupan pembangunan konstruksi gapura ukuran bidang reklame > 18 m?2;;
  • j. Foto copy Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk jenis reklame dengan luas bidang reklame ? 18 m?2;);
  • k. Gambar desain reklame dengan ornamen gapura, termasuk gambar konstruksi bangunan reklame dan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan perencana dan disertai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban secara teknis dengan skala terukur.
     

    Izin Reklame Tetap Terbatas (Perpanjangan)

  • a. Mengisi formulir permohonan;
  • b. Foto copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;               
  • c. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi;
  • d. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah, atau menggunakan fasilitas jalan maka diwajibkan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU);
  • e. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • f. Foto kondisi eksisting dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang;
  • g. Denah lokasi dan rincian titik penempatan reklame (Google Map);
  • h. Perhitungan konstruksi (untuk ukuran bidang reklame antara 15 m?2; s.d. 18 m?2;);
  • i. Surat pernyataan untuk kesanggupan pembangunan konstruksi gapura ukuran bidang reklame > 18 m?2;;
  • j.Persetujuan Bangunan Gedung (untuk jenis reklame dengan luas bidang reklame ? 18 m?2;);
  • k.Gambar desain reklame dengan ornamen gapura, termasuk gambar konstruksi bangunan reklame dan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh konsultan perencana dan disertai dengan surat pernyataan pertanggungjawaban secara teknis dengan skala terukur;
  • l. Surat Izin Reklame tahun sebelumnya;
  • m. Bukti Bayar Pajak Tahun Terakhir.
     
Mekanisme  :
  1. Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui laman  SiCantik Cloud (www.sicantik.go.id);   
  2. Pelaksanaan peninjauan lapangan oleh petugas;
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pajak dan Jaminan Bongkar;
  4. Penyerahan Surat Izin yang telah disahkan oleh Kepala Dinas.
Jangka Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) Hari Kerja
Biaya / Tarif  :
  1. Pajak Reklame Rp.78.750,- s/d Rp.610.000,- per M2 (sesuai lokasi dan jenis reklame) sesuai dengan Perbup 17 tahun 2014
  2. Jaminan Bongkar sebesar Rp. 75.000 s/d Rp. 200.000 per M2 (tergantung jenis reklame) sesuai Perbup 6 tahun 2016
Produk Layanan : Surat Izin Reklame Tetap Terbatas
Pengaduan  : 031-3930732 - 33

Persyaratan Pelayanan : 
Pelaku Usaha ( Perseorangan dan Non Perseorangan) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1.  Mengisi Form Permohonan dan melengkapi Dokumen Permohonan berupa :
    • a. Foto Copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
    • b. Foto Copy Akta Pendirian Badan Usaha (untuk Badan Usaha)
    • c. Foto kondisi existing dan gambar tampilan visualisasi rencana reklame yang akan dipasang
    • d. Denah Lokasi dan rincian titik-titik yang direncanakan untuk penempatan reklame
    • e. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Konstruksi
    • f. Surat Persetujuan pemilik lahan/persil/bangunan. Jika berada di tanah/bangunan milik Pemerintah berupa persetujuan/rekomendasi dari Kepala Instansi terkait
  2. Perpanjangan Izin Reklame Permanen :
    Mengisi Form Permohonan dan melengkapi Dokumen Permohonan berupa :
    • a. Foto Copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
    • b. Foto Copy Izin Reklame Permanen yang lama
    • c. Foto Copy Pajak yang lama
    • d. Foto Copy Jaminan Bongkar yang lama
    • e. Foto reklame terbaru
Mekanisme  :
  1. Pelaku usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui petugas Front Office untuk  di ceklist :
  • Dokumen permohonan lengkap, maka pelaku usaha mendapatkan nomor registrasi dan proses selanjutnya
  • Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya
  1. Petugas Front Office menyampaikan dokumen permohonan ke Bidang untuk persetujuan pemrosesan
  2. Bidang melakukan tinjauan dilapangan dan rapat untuk menghasilkan Rekomendasi proses
  3. Bidang membuatkan surat ketetapan pajak dan jaminan bongkar dan disampaikan ke sekretariat.
  4. Sekretariat menandatangani surat pemberitahuan pembayaran pajak dan jabong dan menyampaikan ke pemohon.
  5. Pemohon menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak dan jabong dan melakukan pembayaran ke petugas Front Office.
  6. Petugas Front Office menyampaikan bukti pembayaran ke Bidang untuk pemrosesan izin.
  7. Bidang membuatkan draf surat izin dan disampaikan ke sekretariat untuk proses verifikasi akhir dan paraf surat.
  8. Sekretariat memverifikasi dan memaraf draf surat izin  dan menyampaikan ke Kepala Dinas.
  9. Kepala Dinas menandatangani dan meyerahkan kembali ke Sekretariat untuk penomeran surat izin.
  10. Sekretariat melakukan penomeran surat izin serta menyerahkan ke petugas Front Office untuk disampaikan ke pemohon dan Sekretariat menyerahkan dokumen permohonan ke Bidang untuk proses input dan pengarsipan berkas.
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) Hari Kerja
Biaya / Tarif  :
  1. Pajak Reklame Rp.78.750,- s/d Rp.610.000,- per M2 (sesuai lokasi dan jenis reklame) sesuai dengan Perbup 17 tahun 2014
  2. Jaminan Bongkar sebesar Rp. 75.000,- s/d Rp. 200.000,- per M2 (tergantung jenis reklame) sesuai Perbup 6 tahun 2016
Produk Layanan :  Surat Izin Reklame Permanen
Pengaduan  : 031-3930732 - 33

Persyaratan Pelayanan : 

Pelaku Usaha ( Perseorangan dan Non Perseorangan) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  1.  Mengisi Form Permohonan dan melengkapi Dokumen Permohonan berupa :
    • a. Foto Copy KTP Pemohon dan Surat Kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab
    • b. Denah Lokasi dan rincian titik-titik yang direncanakan untuk penempatan reklame
    • c. Spanduk/Banner/Umbul-umbul/Selebaran/Poster yang akan dipasang
Mekanisme  :
  1. Pelaku usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui petugas Front Office untuk  di ceklist :
  • Dokumen permohonan lengkap, maka pelaku usaha mendapatkan nomor registrasi dan proses selanjutnya
  • Apabila dokumen permohonan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pelaku usaha untuk melengkapinya
  1. Petugas Front Office menyampaikan dokumen permohonan ke Bidang untuk persetujuan pemrosesan
  2. Bidang membuatkan surat ketetapan pajak dan jaminan bongkar dan disampaikan ke sekretariat.
  3. Sekretariat menandatangani surat pemberitahuan pembayaran pajak dan jabong dan menyampaikan ke pemohon.
  4. Pemohon menerima surat pemberitahuan pembayaran pajak dan jabong dan melakukan pembayaran ke petugas Front Office.
  5. Petugas Front Office menyampaikan bukti pembayaran ke Bidang untuk pemrosesan izin.
  6. Bidang membuatkan draf surat izin dan disampaikan ke sekretariat untuk proses verifikasi akhir dan paraf surat.
  7. Sekretariat memverifikasi dan memaraf draf surat izin  dan menyampaikan ke Kepala Dinas.
  8. Kepala Dinas menandatangani dan meyerahkan kembali ke Sekretariat untuk penomeran surat izin.
  9. Sekretariat melakukan penomeran surat izin serta menyerahkan ke petugas Front Office untuk disampaikan ke pemohon dan Sekretariat menyerahkan dokumen permohonan ke Bidang untuk proses input dan pengarsipan berkas.
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif  :
  1. Pajak Reklame Rp.3.500,- s/d Rp.7.300,- per M2 per hari (sesuai lokasi dan jenis reklame) sesuai dengan Perbup 17 tahun 2014
  2. Jaminan Bongkar sebesar Rp. 5.000,- s/d Rp. 15.000,- per M2 (tergantung jenis reklame) sesuai Perbup 6 tahun 2016
Produk Layanan :  Surat Izin Reklame Insidentil
Pengaduan  : 031-3930732 - 33

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Mengisi Form Regitrasi pada laman OSS (http//oss.go.id) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Mengisi Form Permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  • a. Foto copy KTP;
  • b. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • c. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  • d. Foto copy NPWP;
  • e. Foto copy NIB;
  • f. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  • g. Foto copy PKKPR;
  • h. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  • i. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  • j. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  • k. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  • l. Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL dan foto copy Surat Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan wajib AMDAL;
  • m. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya..

Mekanisme  :

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan SKKLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan SKKLH Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan SKKLH Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.       

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 78 (tujuh puluh delapan) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Berusaha

Pengaduan  : (031) 3930732 – 33 WA : 089527774449

Persyaratan Pelayanan : 

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  1. Membuat akun pada laman aplikasi SICANTIK CLOUD (sicantik.go.id) untuk mendapatkan username dan pasword;
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  • a. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.
  • b. Foto copy KTP;
  • c. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • d. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  • e. Foto copy NPWP;
  • f. Foto copy NIB;
  • g. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  • h. Foto copy PKKPR;
  • i. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  • j. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  • k. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  • l. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  • m. Draft Dokumen Andal dan RKL-RPL dan foto copy Surat Rekomendasi Persetujuan Kerangka Acuan AMDAL untuk kegiatan wajib AMDAL

Mekanisme  :

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi laman Sicantik Cloud (sicantik.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan SKKLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan SKKLH Non Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan SKKLH Non Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.     

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 78 (tujuh puluh delapan) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Non Berusaha

Pengaduan  : (031) 3930732 – 33 WA : 089527774449

Persyaratan Pelayanan : 

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  1. Mengisi Form Registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan  NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  • a. Foto copy KTP;
  • b, Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • c. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  • d. Foto copy NPWP;
  • e. Foto copy NIB;
  • f. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  • g. Foto copy PKKPR;
  • h. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  • i. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  • j. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  • k. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  • l. Draft Dokumen UKL-UPL untuk kegiatan wajib UKL-UPL;
  • m. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.

 

Mekanisme  :

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan PKPLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan PKPLH Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan PKPLH Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 22 (Dua Puluh dua) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Berusaha

Pengaduan  : (031) 3930732 – 33 WA : 089527774449

Persyaratan Pelayanan : 

Pelaku Usaha harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :

  1. Membuat akun pada laman aplikasi SICANTIK CLOUD (sicantik.go.id) untuk mendapatkan username dan pasword;
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen berupa :
  • a. Foto copy KTP;
  • b. Foto copy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • c. Surat kuasa/surat penunjukan, jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  • d. Foto copy NPWP;
  • e. Foto copy NIB;
  • f. Komitmen Izin Lingkungan yang dikeluarkan OSS;
  • g. Foto copy PKKPR;
  • h. Foto copy Persetujuan Teknis Air Limbah;
  • i. Foto copy Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3;
  • j. Foto copy Persetujuan Teknis Uji Emisi;
  • k. Foto copy Rekomendasi Andalalin;
  • l. Draft Dokumen UKL-UPL untuk kegiatan wajib UKL-UPL;
  • m. Foto copy Izin Blok Plan dan Perubahannya.

 

Mekanisme  :

  1. Pelaku usaha melakukan registrasi laman Sicantik Cloud (sicantik.go.id);
  2. Pelaku usaha melengkapi pengajuan permohonan PKPLH dan mengupload ke dalam aplikasi Sicantik Cloud;
  3. Berkas permohonan terkirim lewat sistem Sicantik Cloud dan diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk divalidasi dan mendapatkan Rekomendasi;
  4. Pemrosesan dokumen permohonan lengkap dan benar;        
  5. Penandatanganan Izin oleh Kepala Dinas;
  6. Penerbitan Persetujuan PKPLH Non Berusaha;
  7. Petugas Front Office menyerahkan PKPLH Non Berusaha yang sudah disahkan ke pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian : 22 (Dua Puluh dua) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Non Berusaha

Pengaduan  : (031) 3930732 – 33 WA : 089527774449

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Formulir Registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan PKKPR Berusaha.

Mekanisme  :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Berkas permohonan terkirim lewat sistem OSS yang kemudian diverifikasi otomatis melalui sistem OSS RBA ;
  3. Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha oleh Kepala DPMPTSP melalui laman OSS;
  4. Pemohon dapat mencetak PKKPR Berusaha.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Gratis

Produk Layanan : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha (Terbit secara otomatis)

Pengaduan  : (031) 3930732 – 33 WA : 089527774449

Persyaratan Pelayanan : 

  1. Formulir Registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Persyaratan lainnya sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan ketentuan lainnya pada pasal 11 ayat (1) Permen ATR-BPN Nomor 13 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pengajuan PKKPR perlu menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan:
  • a. Tinjauan Tata Ruang;
  • b. Kajian Tata Ruang;
  • c. Rekomtek Pertanahan;
  • d. Bukti Pembayaran PNBP;
  • e. Peta Polygon.

Mekanisme  :

  1. Pemohonatau Pelaku Usahamenyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan melalui laman OSS (http//oss.go.id);
  2. Berkas permohonan terkirim lewat sistem OSS yang kemudian diteruskan ke OPD Teknis (Dinas PUTR) untuk divalidasi;
  3. Sistem OSSmenerbitkan SPS PNBP;
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP ;
  5. Penerbitan Pertek PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) oleh Kantor Pertanahan/BPN;
  6. Pelaksanaan Penilaian Forum Penataan Ruang untuk menyepakati permohonan berupa disetujui maupunditolakdisertaialasan;
  7. Dinas PUTR mengunggah BA dan Peta Hasil KesepakatanFPR di Sistem OSS;
  8. Penerbitan PKKPR Berusaha oleh Kepala DPMPTSP sesuai hasil penilaian FPR;
  9. Pemohon dapat mencetak PKKPR Berusaha melalui laman OSS.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 20 (dua puluh) hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP

Biaya / Tarif  : PKKPR Berusaha dengan penilaian tata ruang: sesuai dengan SPS PNBP mengacu peraturan yang berlaku

Produk Layanan : Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha (Melalui Penilaian)

Scroll