- Permohonan
Persyaratan Pelayanan :
- Formulir F2.01 (Formulir pelaporan pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
- Surat Kelahiran dari dokter, bidan atau penolong [ASLI /SPTJM data kelahiran.
- KTP Pelapor
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP Orang Tua (fotokopi)
- KTP Saksi 1 & 2
- Kutipan Akta Nikah atau Akta perkawinan orangtua (legalisir) . SPTJM suami istri bermaterai apabila tidak dapat menunjukkan akta perkawinan.
- Formulir f1.06
Mekanisme :
-
Pemohon melakukan konsultasi permasalah terkait pelayanan Dispendukcapil di Mal Pelayanan Publik.
Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (lima belas) menit
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Akta
Pengaduan : (031) 3930732 - 33