Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 12

- Permohonan
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Formulir F2.01 (Formulir pelaporan pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
  2. Surat Kelahiran dari dokter, bidan atau penolong [ASLI /SPTJM data kelahiran.
  3. KTP Pelapor
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. KTP Orang Tua (fotokopi)
  6. KTP Saksi 1 & 2
  7. Kutipan Akta Nikah atau Akta perkawinan orangtua (legalisir) . SPTJM suami istri bermaterai apabila tidak dapat menunjukkan akta perkawinan.
  8. Formulir f1.06
Mekanisme  :
  1. Pemohon melakukan konsultasi permasalah terkait pelayanan Dispendukcapil di Mal Pelayanan Publik. 
Jangka Waktu Penyelesaian : 15 (lima belas) menit
Biaya / Tarif  : Gratis
Produk Layanan : Akta 
Pengaduan  : (031) 3930732 - 33

Scroll