Persyaratan : KTP
Mekanisme :
1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan publik
2. Pemohon Mengambil Antrian
Jangka Waktu penyelesaian : 15 Menit
Biaya/ tarif : Gratis
Produk Layanan : Informasi Perkara
Pengaduan : (031) 3930732-33