Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 22

PERSYARATAN :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas.
  4. Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau ruah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Mekanisme : 

  • Pemohon mengisi blanko permohonan dengan melengkapi persyaratan tersebut diatas dan didaftarkan diloket pendaftaran

BIAYA : Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

WAKTU :  

- 38 ( Tiga puluh delapan) hari untuk  :

  • Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

- 57 (Lima puluh hari ) untuk :

  • Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s/d 5.000 m2

- 97 (Sembilan puluh tujuh hari) untuk : 

Tanah non pertanian yang lasnya lebih dari 5.000 m2

Produk Layanan :  Surat Keputusan Pemberian HGB / Hak Pakai Atas Tanah

Pengaduan          :  (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Asli bukti Perolehan tanah / Atas Hak
  5. Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah gol 111) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  6. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Daerah Setempat yang dipergunakan untuk Rumah Tempat Tinggal
  7. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dangan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BBHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai denga ketentuan

Mekanisme : 

  • Pemohon mengisi blanko permohonan dengan melengkapi persyaratan tersebut diatas dan didaftarkan diloket pendaftaran

Biaya :

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Waktu :

- 38 ( Tiga puluh delapan) hari untuk  :

  • Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2

- 57 (Lima puluh tujuh) hari untuk :

  • Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
  • Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s/d 5.000 m2

- 97 (Sembilan puluh tujuh) hari untuk : 

  • Tanah non pertanian yang lasnya lebih dari 5.000 m2

Produk Layanan  : Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Perorangan

Pengaduan          : (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

Roya

  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang, telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket

Mekanisme

  • Pemohon mengisi blanko permohonan dengan melengkapi persyaratan tersebut diatas dan didaftarkan diloket pendaftaran

Biaya :

Sesuai PP NO. 128 Tahun 2015

Waktu :

- Roya : 1 (Satu) hari kerja

Produk Layanan : Penghapusan Hak Tanggungan

Pengaduan : (031) 3930732-33


Scroll