Dinas Sosial :
Persyaratan Pelayanan :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)/KTP
Mekanisme :
- Pemohon menyerahkan KK/KTP kepada Petugas
- Petugas Memeriksa DTSN melalui Aplikasi SIKS-NG
- Petugas Mencetak surat Keterangan DTSEN yang telah di unduh
- Petugas Memasukan surat Keterangan DTSEN melalui Srikandi untuk TTE Kepala Dinas Sosial
- Surat Keterangan DTSEN diberikan ke Pemohon
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
Produk Layanan : Surat Keterangan Data Tunggal Kesejahteraan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pengaduan : 031-3930732 - 33