Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 14

PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan izin ziarah dari instansi atau organisasi asal
  2. Surat harus mencantumkan nama dan nomor handphone penanggung jawab, jumlah peserta, tanggal, dan waktu pelaksanaan ziarah
MEKANISME LAYANAN :
  1. Instansi atau organisasi menyerahkan surat permohonan izin ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP) ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan izin ziarah TMP
  3. Petugas melakukan pengecekan sesuai checklist terkait jadwal ziarah, mengonfirmasi ke pemohon, dan membuat draf surat izin ziarah ke TMP
  4. Penandatanganan surat izin ziarah TMP
  5. Surat izin ziarah TMP diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan rekomendasi bantuan/hibah
  2. Proposal lengkap yang memuat latar belakang, tujuan, rencana program/kegiatan, dan rincian kebutuhan bantuan
  3. Fotokopi akta pendirian lembaga dari Notaris
  4. Fotokopi Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  5. Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran LKS
  6. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga/Yayasan
  8. Fotokopi rekening bank atas nama lembaga/Yayasan
  9. Fotokopi SK Kepengurusan lembaga dan KTP Ketua serta Bendahara
  10. Daftar identitas klien/anak asuh dilengkapi dengan foto
  11. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan penerbitan rekomendasi bantuan/hibah LKS/LKSA ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi berkas permohonan rekomendasi bantuan/hibah
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas melaksanakan assessment dan verifikasi lapangan
  5. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi bantuan/hibah
  6. Surat Rekomendasi Bantuan/Hibah LKS/LKSA diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Bantuan/Hibah Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  2. Surat permohonan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia
  3. Fotokopi Akta Pendirian/Akta Notaris
  4. Fotokopi SK susunan pengurus
  5. Fotokopi KTP Ketua/Penanggung jawab
  6. Profil lembaga yang memuat maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, jangka waktu pelaksanaan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, dan rincian pembiayaan/Rencana Anggaran Biaya
  7. Nomor telepon yang bisa dihubungi
Persyaratan Pelayanan Pengajuan Izin Undian Gratis Berhadiah
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  2. Surat tugas dari penyelenggara untuk petugas pengisian registrasi
  3. Menerima login registrasi data petugas
  4. Fotokopi Akta Notaris
  5. Fotokopi SK Kemenkumham
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  9. Menyiapkan berkas untuk pengajuan rekomendasi program dengan rincian:
    • Nama organisasi penyelenggara UGB
    • Alamat jelas organisasi penyelenggara UGB
    • Nama pemohon dan jabatan pada organisasi penyelenggara UGB
    • Jenis barang/jasa yang dipromosikan
    • Nama program UGB
    • Mekanisme dan teknis penyelenggaraan UGB
    • Wilayah penyelenggaraan UGB
    • Jangka waktu promosi
    • Jangka waktu penyelenggaraan UGB
    • Tempat dan tanggal penyegelan
    • Tanggal batas klaim dalam hal penyelenggaraan UGB langsung
    • Tempat dan tanggal penentuan pemenang
    • Tempat dan tanggal pengesahan pemenang
    • Daftar dan hadiah dijelaskan secara lengkap dan rinci mengenai jenis, jumlah, merek/tipe, dan tahun pembuatannya dengan mempertimbangkan nilai guna/manfaat dari hadiah tersebut
  10. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan persyaratan lain
  2. Petugas menerima surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi surat permohonan penerbitan rekomendasi Kepala Dinas Sosial
  4. Kepala Dinas menandatangani surat rekomendasi
  5. Surat rekomendasi diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : PUB: 2 (dua) Hari | UGB: 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN :
  1. Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang/Barang Untuk Sumbangan
  2. Surat Rekomendasi Izin Undian Gratis Berhadiah
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
LKS Berbadan Hukum :
  1. Fotokopi AD & ART
  2. Keterangan Domisili Desa
  3. Struktur Organisasi
  4. Fotokopi KTP Pengurus
  5. Fotokopi Akta Notaris Pendirian
  6. Fotokopi Lembar Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Laporan Kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial minimal 6 bulan terakhir
  9. Lampiran keterangan sarana prasarana
  10. Fotokopi buku tabungan dengan saldo minimal 10 juta
  11. Nomor telepon yang bisa dihubungi
LKS Tidak Berbadan Hukum :
  1. Fotokopi AD & ART
  2. Keterangan Domisili Desa
  3. Struktur Organisasi
  4. Nota Pendirian yang diketahui Desa/Lurah dan dilegalisir oleh Desa/Lurah atau Camat
  5. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  6. Laporan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial minimal 6 bulan terakhir
  7. Lampiran sarana prasarana
  8. Fotokopi buku tabungan dengan saldo minimal 5 juta
  9. Nomor telepon yang bisa dihubungi
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon mengisi form instrumen pendaftaran dan menyerahkan berkas pendukung untuk pengajuan pendaftaran
  2. Petugas melakukan pengecekan berkas
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi berkas pengajuan pendaftaran
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas
  5. Petugas melaksanakan assessment dan verifikasi lapangan
  6. Kepala Dinas menandatangani Surat Tanda Daftar LKS/LKSA
  7. Surat Tanda Daftar LKS/LKSA diberikan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Tanda Daftar (STD) LKS/LKSA
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Penanganan pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Masyarakat atau perwakilan dari RT dan RW datang ke Desa/Kelurahan untuk mengusulkan bantuan sosial PKH
  2. Pengisi Data Desa atau Kelurahan memeriksa data pemohon perihal desil apakah memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bansos (Desil 1–4)
  3. Operator Desa/Kelurahan melakukan pemutakhiran DTSEN pada Aplikasi SIKS-NG apabila desil lebih dari 1–4
  4. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan memeriksa apakah pemohon mempunyai salah satu atau lebih komponen PKH seperti (ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD–SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas)
  5. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan mengusulkan bantuan sosial PKH pada Aplikasi SIKS-NG
  6. Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan Musyawarah Desa dan Kelurahan yang membahas pengusulan bantuan sosial dan dibuatkan Berita Acara atau SPTJM
  7. Operator Desa dan Kelurahan mengunggah Berita Acara hasil Musdes dan SPTJM pada Aplikasi SIKS-NG
  8. Berkas Berita Acara Musdes dan SPTJM yang diunggah diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik agar bisa ikut finalisasi kabupaten
  9. Data yang sudah disetujui kemudian masuk ke menu finalisasi pada verifikator SIKS-NG Dinas Sosial untuk dilakukan proses finalisasi
  10. Setelah data difinalisasi, data disahkan dengan mengunggah surat pengesahan bertanda tangan kepala daerah
  11. Data yang sudah disahkan oleh kabupaten kemudian masuk ke Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kemensos
  12. Data dari Pusdatin Kementerian Sosial diinput pada Aplikasi SIKS-MA pendamping sosial kemudian dilakukan ground checking oleh pendamping sosial
  13. Data hasil ground checking diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk penentuan penerima bantuan sosial dan penerbitan SK penerima bantuan oleh Kementerian Sosial
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Masyarakat atau perwakilan dari RT dan RW datang ke Desa/Kelurahan untuk mengusulkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sekarang berubah nama menjadi Sembako
  2. Pengisi Data Desa atau Kelurahan memeriksa data pemohon perihal desil apakah memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bansos (Desil 1–4)
  3. Operator Desa/Kelurahan melakukan pemutakhiran DTSEN pada Aplikasi SIKS-NG apabila desil lebih dari 1–4
  4. Operator Pengisi Data Desa/Kelurahan mengusulkan bantuan sosial BPNT/Sembako
  5. Pemerintah Desa dan Kelurahan melakukan Musyawarah Desa dan Kelurahan yang membahas pengusulan bantuan sosial dan dibuatkan Berita Acara atau SPTJM
  6. Operator Desa dan Kelurahan mengunggah Berita Acara hasil Musdes dan SPTJM pada Aplikasi SIKS-NG
  7. Berkas Berita Acara Musdes dan SPTJM yang diunggah diverifikasi dan disetujui oleh Dinas Sosial Kabupaten Gresik agar bisa ikut finalisasi kabupaten
  8. Data yang sudah disetujui kemudian masuk ke menu finalisasi pada verifikator SIKS-NG Dinas Sosial untuk dilakukan proses finalisasi
  9. Setelah data difinalisasi, data disahkan dengan mengunggah surat pengesahan bertandatangan kepala daerah
  10. Data yang sudah disahkan oleh kabupaten kemudian masuk ke Kementerian Sosial melalui Pusdatin Kemensos
  11. Data dari Pusdatin Kementerian Sosial diinput pada Aplikasi SIKS-MA pendamping sosial kemudian dilakukan ground checking oleh pendamping sosial
  12. Data hasil ground checking diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk penentuan penerima bantuan sosial dan penerbitan SK penerima bantuan oleh Kementerian Sosial
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Sembako)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Masuk pada DTSEN desil 1–4
  2. Masuk Aplikasi Penduduk Miskin pada Aplikasi Gresik Soya
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
MEKANISME LAYANAN :
  1. Operator desa melakukan pendataan dan pembaruan data pada Aplikasi Gresik Soya dan SIKS-NG
  2. Validasi data pada Aplikasi Penduduk Miskin pada Aplikasi Gresik Soya
  3. Penetapan penduduk sangat miskin dan miskin se-Kabupaten Gresik melalui Keputusan Bupati
  4. Verifikasi data calon penerima pada masing-masing sektor sesuai dengan kriteria dan persyaratan teknis penerima
  5. Penetapan SK Bupati Penerima Bantuan Sosial pada masing-masing sektor dengan dasar SK Penduduk Miskin Gresik Soya
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : Bantuan Sosial DBHCHT: 3 (tiga) Bulan | Bantuan Sosial Alat Bantu: 1 (satu) Tahun
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN :
  1. Bantuan Sosial DBHCHT
  2. Bantuan Sosial Alat Bantu
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Masuk pada DTSEN desil 1–5 Kabupaten Gresik
  2. Foto kondisi rumah ber-geotagging (tampak depan dan dalam)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Struk pembayaran listrik terakhir
  6. Mengisi form aset yang dimiliki
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pengisi Desa atau Kabupaten melakukan usulan pembaruan jika ada Data DTSEN yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan
  2. Pengisi data Desa atau Kabupaten mengisi 39 variabel yang terdiri dari variabel individu dan keluarga
  3. Setelah pengisian variabel individu dan keluarga, dilakukan penentuan kriteria kemiskinan (Miskin/Tidak Miskin) sesuai kondisi lapangan
  4. Data hasil penentuan status kemiskinan dibahas melalui Musdes/Muskel untuk menghasilkan Berita Acara, lalu diunggah ke aplikasi SIKS-NG
  5. Data yang sudah disahkan diverifikasi kelengkapan berkasnya oleh Dinas Sosial (verifikator Kabupaten)
  6. Dinas Sosial melakukan proses finalisasi sebagai cut off usulan pembaruan data
  7. Data disahkan oleh pemerintah kabupaten dengan mengunggah surat pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
  8. Data yang telah disahkan dikirimkan ke Kementerian terkait untuk diteruskan ke BPS guna pengolahan data DTSEN
  9. BPS melakukan pengolahan data dan pemeringkatan ulang (perankingan) dari data hasil pemutakhiran DTSEN
  10. Data hasil olahan BPS diserahkan kembali ke Kementerian sebagai dasar penyaluran bantuan sosial, serta pemutakhiran datanya disampaikan ke kabupaten melalui aplikasi SIKS-NG
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pembaruan atau Pemutakhiran DTSEN
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Pemohon harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Masuk pada DTSEN desil 1–4
MEKANISME LAYANAN :
  1. Pemohon datang ke kantor Pelayanan Dinas Sosial/MPP atau melalui kanal pengaduan/media sosial Dinas Sosial
  2. Pemohon menyampaikan maksud dan tujuan terkait informasi Bantuan Pangan Non-Tunai/Sembako
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pendukung KK/KTP
  4. Verifikasi data oleh petugas operator SIKS-NG
  5. Petugas memberikan penjelasan mengenai: status penerima bantuan, penyebab tidak menerima bantuan, jadwal pencairan, mekanisme penggunaan bantuan, dan solusi atas kendala yang dialami
  6. Jika terdapat masalah, petugas mencatat pengaduan dan meneruskan kepada pihak terkait
  7. Petugas memberikan hasil layanan dan pemohon menandatangani buku terima tamu
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 30 Menit
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Informasi status keluarga penerima manfaat
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
  1. Laporan kejadian bencana dari anggota TAGANA
MEKANISME LAYANAN :
  1. Anggota TAGANA wajib menyampaikan laporan kondisi wilayah yang menjadi tugasnya apabila terjadi hujan
  2. Anggota TAGANA wajib melapor kepada Koordinator TAGANA jika hujan menimbulkan kejadian bencana banjir melalui Format Rapid Assessment
  3. Koordinator TAGANA berkoordinasi dengan Kepala Bidang Linjamsos dan Kepala Dinas Sosial terkait langkah-langkah penanganan bencana, termasuk pendirian dapur umum atau penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak
  4. Pendirian dan pelaksanaan dapur umum dilakukan berdasarkan Rapid Assessment dari anggota TAGANA
  5. Penyaluran bantuan makanan maupun bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana banjir dibantu oleh anggota TAGANA
  6. Pemantauan wilayah terdampak bencana untuk penentuan batas waktu operasional dapur umum
  7. Penutupan dapur umum apabila kondisi wilayah terdampak banjir sudah kondusif
  8. Anggota TAGANA melakukan evaluasi kegiatan penanganan bencana bersama Pembina TAGANA
  9. Anggota TAGANA di wilayah terdampak banjir wajib melakukan pemantauan dan pengawasan pasca bencana
  10. Apabila bencana banjir menimbulkan korban, anggota TAGANA memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 1 (satu) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Bantuan Logistik (Makanan)
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Polsek, Pj Keswa, serta masyarakat tentang adanya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) keluarga rentan
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Polsek, Pj Keswa, serta masyarakat terkait keberadaan sasaran penanganan keluarga rentan
  2. Petugas berkoordinasi lintas sektoral bersama Satpol PP, Pj Keswa Puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terkait laporan
  3. Petugas melakukan identifikasi dan asesmen terhadap sasaran penanganan
  4. Petugas berkoordinasi dengan Rumah Sakit Pemerintah serta balai atau UPT terkait sesuai hasil diagnosis kondisi sasaran
  5. Petugas melaksanakan layanan rujukan sesuai kategori hasil asesmen
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 3 (tiga) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Orang Terlantar, Gelandangan, Pengemis, Anak Jalanan, dan Orang dengan Gangguan Jiwa
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus memiliki kelengkapan sebagai berikut :
  1. Permohonan izin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat (asli)
  2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah (asli)
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah (asli)
  4. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi (asli)
  5. Fotokopi akta kelahiran COTA
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli)
  7. Fotokopi surat nikah/akta perkawinan COTA
  8. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. Fotokopi akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)
  10. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA atau surat keterangan penghasilan dari kepala desa/kelurahan
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermeterai bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya
  12. Surat pernyataan motivasi COTA di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermeterai cukup
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya
  17. Surat penyerahan anak dari orang tua kandung CAA kepada COTA (asli)
  18. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  19. Pasfoto COTA dan CAA ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar
  20. Fotokopi akta nikah dan KTP orang tua kandung CAA
  21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi sosial setempat
  22. Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua kandung/lembaga ke COTA
  23. Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah
  24. Surat pernyataan persetujuan dari anak kandung COTA yang sudah berusia di atas 12 tahun (jika COTA telah memiliki anak)
  25. Fotokopi KTP saksi dari kedua belah pihak
MEKANISME LAYANAN :
  1. COTA mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa berkas persyaratan adopsi
  2. Petugas menerima, memeriksa, dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan untuk kelayakan COTA
  3. Petugas melakukan peninjauan ke rumah COTA (home visit)
  4. Petugas membuat surat rekomendasi sesuai hasil home visit apabila dinyatakan layak
  5. Berkas permohonan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
  6. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melaksanakan home visit tahap II
  7. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA)
  8. Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat rekomendasi hasil Tim PIPA yang dituangkan dalam SK Izin Pengangkatan Anak
  9. COTA membawa SK Izin Pengangkatan Anak beserta berkas persyaratan asli ke Pengadilan
  10. Pengadilan menerbitkan penetapan pengesahan melalui persidangan pengangkatan anak
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 6 (enam) Bulan
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Surat pengantar dari Kepolisian
  3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta Kelahiran
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas aduan
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum
  4. Petugas melakukan penggalian informasi awal (observasi, intake)
  5. Pemberian informed consent (persetujuan pemberian layanan)
  6. Petugas melakukan verifikasi kasus melalui asesmen sosial bagi anak dan keluarga serta menyusun laporan sosial untuk proses hukum
  7. Intervensi berupa pemberian bantuan sosial atau layanan rujukan
  8. Petugas melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan
  9. Pelaksanaan diversi (apabila diperlukan)
  10. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, instansi lain, serta masyarakat
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas aduan
  3. Petugas melakukan koordinasi dengan OPD terkait
  4. Petugas melakukan penggalian informasi awal (observasi, intake)
  5. Pemberian informed consent (persetujuan pemberian layanan)
  6. Petugas melakukan verifikasi kasus melalui asesmen dan menyusun laporan sosial
  7. Petugas melakukan pendampingan dan merancang intervensi bersama OPD terkait
  8. Petugas melaksanakan case conference (konferensi kasus) bersama pemangku kepentingan terkait
  9. Intervensi berupa pemberian bantuan sosial atau layanan rujukan
  10. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi
  11. Pemutusan layanan pendampingan (terminasi)
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Pelayanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


PERSYARATAN :
  1. Laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, Desa, serta masyarakat
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Pasfoto (ukuran 3x4 atau 4x6) 2 lembar
  5. Surat rekomendasi atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  6. Khusus Kasus Anak:
    • Akta Kelahiran
    • Surat keterangan dari panti/lembaga asuhan (jika ada)
  7. Khusus Kasus Lansia:
    • Surat keterangan sehat
    • Hasil asesmen
MEKANISME LAYANAN :
  1. Menerima laporan pengaduan dari Call Center 112, SP4N-LAPOR!, akun media sosial Dinas Sosial, Kepolisian, Desa, serta masyarakat terkait keberadaan keluarga rentan
  2. Petugas melakukan asesmen terhadap penerima manfaat dan keluarga
  3. Petugas melakukan verifikasi kelayakan keluarga atau pihak penerima reunifikasi
  4. Petugas melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait
  5. Petugas melaksanakan proses reunifikasi atau pemulangan penerima manfaat ke keluarga
  6. Petugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pascareunifikasi
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN : 7 (tujuh) Hari
BIAYA/TARIF : GRATIS / Tanpa Dipungut Biaya
PRODUK LAYANAN : Berita Acara Serah Terima (BAST) Reunifikasi Keluarga
KONTAK PENGADUAN/ HELPDESK :
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Sosial Kab. Gresik melalui :
  • a. Aplikasi SP4N-LAPOR!
  • b. Media Sosial (Instagram)
  • c. Email
  • d. WhatsApp
  • e. Call Center 112
  • f. Kotak Saran
  • g. Form Pengaduan Manual


Scroll