Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 14

  1. Mengisi surat persyaratan calon penerima bantuan sosial kesehatan sesuai dengan kriteria yang di ketahui Ketua RT,RW Kepala Desa/Lurah dan Camat
  2. Membawa Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Foto fisik rumah, apabila bukan rumah sendiri dilengkapi dengan surat domisili
  6. fotocopy rekening listrik 450-900 kwh


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  •  Foto copy Kartu Keluarga (KK)/KTP
 
Mekanisme  :
  1. Pemohon menyerahkan KK/KTP kepada Petugas 
  2. Petugas Memeriksa DTSN melalui Aplikasi SIKS-NG
  3. Petugas Mencetak surat  Keterangan DTSEN yang telah di unduh 
  4. Petugas Memasukan surat Keterangan DTSEN melalui Srikandi untuk TTE Kepala Dinas Sosial
  5. Surat Keterangan DTSEN diberikan ke Pemohon

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (Satu) Hari Kerja
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Surat Keterangan Data Tunggal Kesejahteraan Ekonomi Nasional (DTSEN) 
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  

Pengiriman ODGJ  :

  •  Pengaduan berasal dari call Center, Span-Lapor, Medsos atau laporan dari Puskesmas Setempat.
  • Kaloborasi antara Dinas Sosial dan Puskesmas setempat dalam penanganan ODGJ yang meresahkan.
Penjemputan ODGJ :
  • ODGJ yang memiliki KTP akan dijemput oleh petugas Kesehatan Jiwa (Keswa) dan Keluarga
  • ODGJ tanpa identitas kan dijemput oleh Dinas Sosial 
Mekanisme  :
  1. Laporan Pengaduan dari masyarakat, call center, Medsos,  Span Lapor dll
  2. TIM URC (Dinsos & Satpol-PP) respon kasus, dan melaksanakan assesment 
  3. Tim URC koordinasi dengan pihak RS. Jiwa Menur Surabaya terkait ruangan yang akan di tempati client
  4. Tim URC merujuk client ke RS. Jiwa Menur Surabaya agar mendapatkan perawatan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 2 (Dua) Hari 
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan : 
  • Dinas Sosial Pengiriman dan Penjemputan ODGJ T4
  • ODGJ Rumahan PJ Keswa Puskesmas Setempat 
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Terdata pada DTSEN : Desil 1-5
  • Merupakan Penyandang Disabilitas
  • Terdaftar secara administratif sebagai warga Kabupaten Gresik (KTP&KK Kabupaten Gresik)
  • Melampirkan Surat & Proposal Permohonan dari Desa/Kelurahan
 
Mekanisme  :
  1. Ajukan permohonan alat bantu melalui link di bawah ini dan di isi oleh Perangkat Desa/Kecamatan : https://bit.ly/formatberkasalbanapbdg kirim ke Email  [email protected].
  2. Verifikasi Awal oleh Tim Rehabsos setiap pekan pertama dan Setiap bulannya.
  3. Verifikasi Lanjutan oleh Tim Rehabsos dan/atau Petugas Verifikasi.
  4. Realisasi Permohonan hanya jika dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi lanjutan.

 

Jangka Waktu Penyelesaian : Pengajuan - Verifikasi : 1 (Satu) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Bantuan Alat Bantu  
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  •  https://tinyurl.com/SyaratAdopsiAnakantarWNI
 
Mekanisme  :
  1. Cota  menyerahkan kelengkapan berkas adopsi ke dinas sosial setempat
  2. Home visit I oleh dinas sosial setempat
  3. Surat rekomendasi kelayakan COTA
  4. Pengajuan kelengkapan berkas ke DInsos Prov. Jatim
  5. Home Visit II (Dua) oleh Dinsos Prov. Jatim
  6. Penerbitan SK Pengangkatan anak
  7. Penetapan Pengadilan
Jangka Waktu Penyelesaian : 6 (Enam) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Adopsi Anak
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  •  https://tinyurl.com/SyaratAdopsiAnakantarWNI
Mekanisme  :
  1. COTA menyerahkan kelengkapan berkas adopsi ke UPT PSAB Sidoarjo
  2. Home Visit I (Satu) oleh Dinsos setempat dan UPT PSAB Sidoarjo
  3. SK Pengangkatan Anak
  4. Home Visit II (Dua) oleh Dinas Sosial Prov. Jatim
  5. Penetapan Pengadilan
Jangka Waktu Penyelesaian : 6 (Enam) Bulan
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Pengajuan Adopsi Anak
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Calon klien harus mandiri mau di tempatkan di UPT terkait atau di LKSA.
  • Untuk penyandang disabilitas mental, klien harus di rawat di RSJ Provinsi.
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Surat pengantar dari Desa / Kelurahan
Mekanisme  :
  • Permohonan atau Laporan Pengaduan dari masyarakat, call center, Medsos,  Span Lapor dl
  • Verifikasi dan Homevisit Oleh Tim Dinas Sosial

Direhab

  • UPT Provinsi (EX : UPT PSAB  Sidoarjo, UPT PPSAA)(Balita, Anak, Remaja) 
  • Reunifikasi Keluarga 

Dirujuk

  • Koordinasi dengan LKSA (Usia diatas 6-14 Tahun)
  • Graduasi

 Jangka Waktu Penyelesaian :  (Lima) Hari Kerja

Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Rujukan Anak Terlantar
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Dinas Sosial : 
Persyaratan Pelayanan :  
  • Calon klien harus mandiri mau di tempatkan di UPT terkait.
  • Foto copy KTP
  • Foto Copy KK
 
Mekanisme  :
  1. Razia Satpol PP (Selaku Penegak Hukum)
  2. PPNS (Penyidik PNS)
  3. Dikirim ke Shelter Dinas Sosial 
  4. Dilakukan periksa kesehatan
  5. Assesment
  6. UPT Bina Karya Wanita Kediri

 

Jangka Waktu Penyelesaian : 5 (Lima) Hari Kerja
Biaya / Tarif  : Tanpa Biaya
Produk Layanan :  Rujukan Wanita Tuna Susila
Pengaduan  : 031-3930732 - 33


Scroll