Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 19

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai secukupnya (diketahui Ka. UPTD Pasar);
  2. Fotocopy KTP Pemohon/penanggungjawab/pengurus dan surat kuasa jika identitas pemohon tidak sama dengan penanggungjawab;
  3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Fotocopy NPWP;
  5. Fotocopy Kartu Pelunasan Wajib Retribusi Pasar;
  6. Fotocopy KartuKeluarga;
  7. Izin Penempatan yang lama (SIM Asli) apabila terjadi pemindahan hak atau daftar ulang;
  8. Surat penyerahan Kios, Los/bak, apabila terjadi pemindahan hak;
  9. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah;
  10. Surat perjanjian antara Kepala Diskoperindag dengan pemilik/penyewa stand/kios tentang izin pemakaian stand/kios.

     

Mekanisme :

1. Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;

2. Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

  • Pemohonatau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan/atau Sertifikat Standar/ Izin;
  • Pemohon atau Pelaku Usaha mengisi form permohonan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar dan melengkapi dokumen permohonan melalui aplikasi Sicantik Cloud, dengan ketentuan:

3. Pelaksanaan verifikasi oleh OPD Teknis;

4. Pelaksanaan rapat atau peninjauan lapangan apabila diperlukan;

5. Apabila hasil verifikasi terpenuhi, maka penerbitan Penerbitan SKRD (Surat KeteranganRetribusi Daerah) Wajib Retribusi Pasar, untuk kemudian disampaikan kepada pemohon;

6. Apabila tidak disetujui, berkas dikembalikan ke pemohon melalui DPMPTSP dengan disertai Keterangan tidak disetujui (perlu perbaikan atau alasan penolakan);

7. Pemohon melakukan pembayaran retribusi daerah;

8. Penerbitan Surat Izin Menempati Stand-Kios (SIM) Pasar oleh Kepala DPMPTSP;

9. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat IzinMenempati Stand-Kios (SIM) Pasar

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  1. Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  3. Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari menkumham RI;
  4. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  6. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  7. Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perubahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun;
  2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan;
  5. Untuk syarat teknis poin (1) atau RIP dikecualikan untuk jenjang KB, TPA atau SPS.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

  • Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:
  1. Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
  2. Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
  3. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;
  • Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan).

  2. Persyaratan teknis, meliputi:

1. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Sekolah meliputi:

  • Visi, Misi, Kurikulum, Sasaran peserta didik, PTK, SK Pengangkatan PTK, Sarana dan Prasarana dan Struktur Organisasi Lembaga, Pembiayaan, Pengelolaan, peran serta masyarakat dan Rencana pentahapan selama 5 (lima) tahun
  • Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses Pendidikan;
  • Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis dan ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya, data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut, data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan diantara gugus satuan pendidikan formal sejenis, data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;

2. Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;

3. Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan pendidikan;

4. Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survey untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    1. Persyaratan Administrasi, meliputi:

  • Surat permohonan dari penyelenggara pendidikan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS;
  • Akta pendirian dan perubahannya serta pengesahan dari Menkumham RI;
  • Susunan pengurus dan rincian tugas;
  • Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran (Sertifikat/Surat Perjanjian Sewa Menyewa/Pakai/IMB/PBG);
  • Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah;
  • Fotocopy izin sebelumnya dari NPSN (Jika perpanjangan/perunahan); 

   2. Persyaratan teknis, meliputi:

  • Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • Uraian mengenai sumber pembiayaan, diwajibkan mempunyai sumber dana tetap, dibuktikan dengan deposito badan penyelenggara satuan Pendidikan;
  • Hasil Penilaian Kelayakan/Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan.

Mekanisme :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan melakukan permohonan perizinan berusaha di laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan NIB dan perizinan berusaha dari Lembaga OSS;
  2. Pemohon melakukan registrasi akun di laman Sicantik Cloud (www.sicantik.go.id) dan mengajukan permohonan perizinan serta mengupload persyaratan;
  3. Petugas melakukan verifikasi dan diberi tanda terima berkas apabila persyaratan sudah lengkap;
  4. Pelaksanaan verifikasi dikoordinir oleh OPD Teknis. Untuk mendukung verifikasi/ pembahasan dilakukan survei untuk permohonan izin baru atau rapat untuk perpanjangan izin;
  5. Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada pemohon sebagai syarat penetapan izin dari DPMPTSP;
  6. Penerbitan Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal oleh Kepala DPMPTSP;
  7. Penyerahan Surat Izin yang telah ditandatangani.

Lama Proses       : 14 (empat belas)hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Surat Izin Izin Pendirian/Perpanjangan Satuan Pendidikan Nonformal

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    ?????Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id)
  2. Pelaku usaha mengisi identitas dan pemenuhan komitmen
  3. NIB diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS

Lama Proses       : 1 (satu) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

    ?????Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) secara self-declare atau pernyataan mandiri.

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Pelaku usaha mengisi identitas dan pemenuhan komitmen;
  3. NIB dan SS diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.?

Lama Proses       : 1 (satu) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1.  Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS);
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (permohonan SS) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan SS;
  8. Sistem OSS menerbitkan SS

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari kerja

Biaya / Tarif         : Sesuai peraturan yang berlaku

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS)

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1. Mengisi form registrasi pada laman OSS (www.oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id)

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha (permohonan Izin) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Pemohon melakukan pembayaran PNBP jika dipersyaratkan;
  7. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan Izin;
  8. Sistem OSS menerbitkan Izin

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Sesuai peraturan yang berlaku

Produk Layanan : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

1. Melengkapi administrasi identitas pemohon meliputi:

- KTP Pemohon

- NPWP (jika ada)

2. Surat Permohonan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);

3. Mengisi Keterangan Informasi Produk;

4. Surat pernyataan tentang komitmen bermaterai;

5. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa.

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

Lama Proses       :

  1. Verifikasi berkas memerlukan waktu 3 (tiga) hari sejak pengunduhan berkas persyaratan dari OSS-RBA;
  2. Verifikasi lapangan memerlukan waktu 7 (tujuh) hari, sejak verifikasi berkas dinyatakan lengkap;
  3. Penyusunan dan penandatanganan Sertifikat dan Surat Keterangan PSAT-PDUK memerlukan waktu 3 (tiga) hari, sejak verifikasi lapangan.

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) sebagai izin edar, berlaku 5 (lima) tahun

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan :

  1. Telah memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin) yang telah terverifikasi/memenuhi komitmen untuk kegiatan (KBLI) utama yang akan mengajukan PB-UMKU;
  2. Persyaratan administrasi dan teknis sesuai Peraturan Menteri masing-masing sektor sesuai yang tercantum pada laman OSS (www.oss.go.id).

Mekanisme :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha melakukan pendaftaran PB-UMKU melalui laman OSS (www.oss.go.id);
  2. Notifikasi permohonan kepada OPD teknis;
  3. Verifikasi pemenuhan persyaratan administrasi/teknis oleh OPD Teknis;
  4. Notifikasi dari OPD Teknis, berupa persetujuan, perbaikan maupun penolakan ;
  5. Apabila disetujui, OPD Teknis akan menerbitkan pertimbangan teknis atau rekomendasi;
  6. Sistem menampilkan notifikasi dan jika permohonan lengkap dan benar DPMPTSP menyetujui penerbitan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian);
  7. Sistem OSS menerbitkan PB-UMKU Lainnya Sektor Pertanian

Lama Proses       : 14 (empat belas) hari

Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (Gratis)

Produk Layanan : Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Lainnya di Sektor Pertanian

Pengaduan         : (031) 3930732-33


Persyaratan Pelayanan :
  1. Medik veteriner warga negara Indonesia, dengan persyaratan:
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-3;
    • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    • c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • e. Fotokopi ijazah Dokter Hewan;
    • f. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan;
    • g. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat sesuai dengan Format-4;

  2. Medik veteriner warga negara asing, dengan persyaratan:
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-7;
    • b. Fotokopi paspor;
    • c. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • d. Fotokopi ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • e. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • f. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • g. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia;
    • h. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya;
    • i. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal;
    • j. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat Otoritas Veteriner negara asal;
    • k. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal;
    • l. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    • m. Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter Hewan Indonesia;
    • n. Fotokopi Sertifikat Kompetensi di bidang Penyakit Hewan Tropik di Indonesia;
    • o. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan Dokter Hewan Spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia;
    • p. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi.

  3. Paramedik veteriner kesehatan hewan, inseminator, pemeriksaan kebuntingan, dan asisten teknik reproduksi
    • a. Surat permohonan sesuai dengan Format-13;
    • b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    • c. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
    • e. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan;
    • f. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner;
    • g. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
    • h. Surat perjanjian kerja sama penyeliaan oleh dokter hewan.
Mekanisme :
  1. Pemohon registrasi akun via sicantik.go.id
  2. Pemohon mengajukan permohonan yang diunggah via Sicantik dengan melengkapi persyaratan sesuai Permentan No. 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner


Scroll