Persyaratan Pelayanan :
Mekanisme :
-
Pemohon meminta nomor antrian legalisir, kemudian setelah nomor dipanggil bawa berkas persyaratan
-
Petugas akan melakukan input berkas melalui sistem kemudian berkas akan diverifikasi oleh petugas legalisir
-
Petugas legalisir membubugkan tanda tangan elektronik sehingga dokumen pemohon akan tertempel barcode legalisir.
-
Kemudian pemohon akan mendapatkan kiriman file berbentuk .pdf, pemohon bisa mencetak file tersebut sesuai dengan kebutuhan
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
Biaya / Tarif : Gratis
Produk Layanan : Legalisir
Pengaduan : (031) 3930732-33