Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 13

Persyaratan Pelayanan : 
  • a.Dokumen [ASLI] / file [ASLI] Scan
  • b. Ktp-el
  • c. Nomor Whatsapp 
Mekanisme        :
  • Pemohon meminta nomor antrian legalisir, kemudian setelah nomor dipanggil bawa berkas persyaratan
  • Petugas akan melakukan input berkas melalui sistem kemudian berkas akan diverifikasi oleh petugas legalisir
  • Petugas legalisir membubugkan tanda tangan elektronik sehingga dokumen pemohon akan tertempel barcode legalisir.
  • Kemudian pemohon akan mendapatkan kiriman file berbentuk .pdf, pemohon bisa mencetak file tersebut sesuai dengan kebutuhan 
Jangka Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja
Biaya / Tarif         : Gratis
Produk Layanan  : Legalisir
Pengaduan          : (031) 3930732-33

Scroll