PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BARU
Persyaratan Pelayanan :
-
Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
-
Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan berupa :
- a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
- b. Data Tanah;
- c. Data Umum
- d. Data Teknis Arsitektur;
- e. Data Teknis Struktur;
- f. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.
Mekanisme :
- Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
- Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
- Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
- Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
- Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
- Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
- Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
- Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
- DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
- DCKPKP menerbitkan SLF;
- Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
- Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP
Jangka Waktu Penyelesaian : 29 (Dua Pulud Sembilan) hari kerja
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) EKSISTING
Persyaratan Pelayanan :
-
Mengisi formulir Registrasi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
-
Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
- a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
- b. Data Tanah;
- c. Data Umum;
- d. Data Teknis Arsitektur;
- e. Data Teknis Struktur;
- f. Data Teknis Gedung Eksisting.
Mekanisme :
- Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
- Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan SLF untuk mendapatkan nomor registrasi;
- Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
- Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
- Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi(apabila belum memiliki PBG);
- Pengesahan SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) oleh Kepala DPMPTSP;
- Pemohon mengambil hasil cetak SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) ke DPMPTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian : 28 (Dua Pulud Delapan) hari kerja
Biaya / Tarif : Retribusi sesuai Perda 5 tahun 2011
Produk Layanan : Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan : 031-3930732 - 33