Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 16

Persyaratan Pelayanan : 
  1. Formulir Registrasi Permohonan Izin Blok Plan dan Perubahannya
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • b. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • c. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • d. Fotocopy NPWP;
  • e. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu);
  • f. Fotocopy PBB tahun terakhir;
  • g. Fotocopy BPHTB tervalidasi;
  • h. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • i. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • j. Surat Pernyataan keabsahan penggunaan tanah dan kesanggupan memenuhi ketentuan teknis;
  • k. Persyaratan teknis meliputi : gambar Rencana Tapak (Blok Plan) beserta softcopynya (autocad);
  • l. Rekomendasi dari Dinas Terkait :
    • Rekomendasi ketersediaan air bersih dari PDAM atau Izin Air Bawah Tanah (ABT), dengan ketersediaan air yang memenuhi kapasitas kebutuhan air minimal;
    • Rekomendasi Teknis dari instansi-instansi terkait lainnya (jika diperlukan).
Mekanisme        :
  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh petugas/JFU beserta penandatanganan BAP oleh pemohon;
  3. Pemrosesan berkas permohonan izin blok dan perubahannya (pemohon melakukan revisi/perbaikan apabila diperlukan);
  4. Penandatanganan berkas izin oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas Front Office menyerahkan Izin Blok Plan dan Perubahannya yang sudah terigister
Jangka Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja
Biaya / Tarif         : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)
Produk Layanan  : Izin Blok Plan dan Perubahannya
Pengaduan          : (031) 3930732-33


PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BARU
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Mengisi form permohonan dan melengkapi dokumen pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan berupa :
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plambing.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan PBG untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
  7. Pengesahan PBG oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak PBG ke DPMPTSP;
  9. Pemohon menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi bangunan gedung;
  10. DCKPKP menugaskan penilik untuk melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan konstruksi bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan konstruksi dengan PBG;
  11. DCKPKP menerbitkan SLF;
  12. Pengesahan SLF oleh Kepala DPMPTSP;
  13. Pemohon mengambil hasil cetak SLF ke DPMPTSP
Jangka Waktu Penyelesaian : 29 (Dua Pulud Sembilan) hari kerja
 
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) EKSISTING
Persyaratan Pelayanan : 
  1. Mengisi formulir Registrasi Permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id);
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan (melalui laman SIMBG), antara lain:
    • a. Data Pemilik Bangunan Gedung;
    • b. Data Tanah;
    • c. Data Umum;
    • d. Data Teknis Arsitektur;
    • e. Data Teknis Struktur;
    • f. Data Teknis Gedung Eksisting.
       
Mekanisme  :
  1. Pemohonatau Pelaku Usahamelakukan pendaftaran akun SIMBG;
  2. Pemohon membuat permohonan dan melengkapi persyaratan SLF untuk mendapatkan nomor registrasi;
  3. Pemohon menerima Surat Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan berkas dari DCKPKP (Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman);
  4. Pemohon menerima jadwal konsultasi dengan TPT/TPA;
  5. Pemohon melakukan konsultasi dengan TPT/TPA paling banyak sebanyak 5 (lima) kali selama dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari kerja;
  6. Pemohon melakukan pembayaran retribusi(apabila belum memiliki PBG);
  7. Pengesahan SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) oleh Kepala DPMPTSP;
  8. Pemohon mengambil hasil cetak SLFdan PBG (apabila belum memiliki PBG) ke DPMPTSP.
Jangka Waktu Penyelesaian : 28 (Dua Pulud Delapan) hari kerja
 
Biaya / Tarif  : Retribusi sesuai Perda 5 tahun 2011
Produk Layanan :  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pengaduan  : 031-3930732 - 33
 


Persyaratan Pelayanan : 

  1. Formulir Registrasi Permohonan Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  2. Melengkapi berkas/dokumen persyaratan, antara lain:
  • a. Persyaratan teknis meliputi : akta pemisahan, uraian pertelaan, gambar pertelaan (kawasan dan batasan-batasannya, satuan lingkungan, tanah bersama, denah semua lantai, tampak muka setiap blok bangunan, potongan setiap blok bangunan).
  • b. Fotocopy KTP Pemohon/penanggung jawab;
  • c. Foto copy KTP Penerima kuasa dan Surat kuasa (apabila dikuasakan);
  • d. Fotocopy akte pendirian badan hukum/badan usaha dan pengesahannya;
  • e. Fotocopy NPWP;
  • f. Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dilegalisir ke notaris (agar melampirkan gambar gabungan bidang tanah jika lebih dari satu)
  • g. Fotocopy NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • h. Fotocopy PKKPR/SKIR;
  • i. Fotocopy Persetujuan/Izin Lingkungan/Rekomendasi AMDAL/Rekomendasi PKPLH/SPPL (sesuai ketentuan perundang-undangan);
  • j. Fotocopy Izin Blok Plan dan Perubahannya (beserta gambarnya);
  • k. Fotocopy Persetujuan Bangunan Gedung / Izin Mendirikan Bangunan;
  • l. Fotocopy Sertifikat Laik Fungsi;
  • m. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20?ri total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun;

Mekanisme  :

  1. Pemohon atau Pelaku Usaha menyampaikan permohonan dan kelengkapan dokumen permohonan;
  2. Pelaksanaan proses survey/tinjauan lapangan dan membuat BAP Lapangan oleh tim Pokja;
  3. Pelaksanaan rapat pembahasan oleh tim pokja;
  4. Pemohon melakukan revisi/perbaikan berkas apabila diperlukan;
  5. Penyusunan draft Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun;
  6. Penandatanganan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun, akta pemisahan, uraian gambar, dan gambar pertelaan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas menyerahkan Surat Pengesahan Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun yang sudah teregister;

Jangka Waktu Penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari

Biaya / Tarif  : Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Produk Layanan : Izin Pertelaan dan Pemisahan Satuan Rumah Susun 

Pengaduan  : (031) 3930732 - 33


Scroll