Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 10

Keterangan Penting :

Pengurusan KTP di MPP hanya untuk permohonan yang bermasalah (data bermasalah, cetak ulang karena rusak/hilang/perubahan elemen data, dan kasus khusus lainnya).

Untuk pembuatan KTP baru (rekam pemula usia 17 tahun), pelayanan dilakukan di kecamatan setempat sesuai domisili.


- Permohonan
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru

Lama Proses : 1 hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KTP
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK Terbaru
  2. KTP Lama, bagi pemohon yang pindah masuk, rusak dan perubahan elemen data
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi permohonan KTP hilang
- Permohonan Cetak KIA (0 - 5 tahun)
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme :
- Untuk pemula (usia 17 tahun), perekaman dilakukan di kecamatan setempat sesuai domisili dengan membawa FC KK.

Lama Proses : 1 Hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/ KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33

- Permohonan Cetak KIA (5 - 16 tahun)
Persyaratan :
  1. Foto Copy KK
  2. Foto Copy Akta Kelahiran Anak
  3. Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua
  4. Foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  5. Permohonan mengisi (Formulir pendaftaran KIA)
Mekanisme :
- Untuk KIA cukup datang membawa FC KK dan foto anak 3 x 4

Lama Proses : 1 hari

Biaya/ tarif : Gratis

Produk Layanan : KTP/ KIA

Pengaduan : (031) 3930732-33


Scroll