Persyaratan :
-
Sura Tilang
-
Bukti Pembayaran
Mekanisme :
-
Pelanggar mengakses web : tilang.kejaksaan.go.id
-
Pelanggar melihat besar denda dan biaya perkara
-
Memilih Opsi Pengantar BB
-
Barang Bukti bisa diambil langsung atau diantar
-
Pelanggar Melakukan Pembayaran
-
Pelanggar Mendapat Kode Billing
Lama Proses : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif : Biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan besaran biaya denda yang telah ditentukan
Produk Layanan : Pelayanan E-Tilang
Pengaduan : (031) 3930732-33