Informasi

Pelayanan

Loket Pelayanan
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gresik

Loket 1

Persyaratan :
  1. NIK
  2. Permasalahan Hukum Yang Akan Dikonsultasikan Pemohon
Mekanisme :
  1. Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan membawa identitas
  2. Pemohon mengisi daftar hadir dengan disertai identitas / KTP
  3. Pemohon datang dengan membawa Kronologis kasus / Problematika yang akan dikonsultasikan
  4. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi pendapat dan Informasi Langsung
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Gratis
Produk Layanan : Pelayanan Hukum
Pengaduan         : (031) 3930732-33

Persyaratan :
  1. Sura Tilang
  2. Bukti Pembayaran
Mekanisme :
  1. Pelanggar mengakses web : tilang.kejaksaan.go.id
  2. Pelanggar melihat besar denda dan biaya perkara
  3. Memilih Opsi Pengantar BB
  4. Barang Bukti bisa diambil langsung atau diantar
  5. Pelanggar Melakukan Pembayaran
  6. Pelanggar Mendapat Kode Billing
Lama Proses      : 2 (dua) menit
Biaya / Tarif        : Biaya yang dikeluarkan harus sesuai dengan besaran biaya denda yang telah ditentukan
Produk Layanan : Pelayanan E-Tilang
Pengaduan         : (031) 3930732-33

Scroll